Dinas Pergoki 7.359 Keluarga Tak Layak BST

Dinas Pergoki 7.359 Keluarga Tak Layak BST

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Dinas Sosial Sleman memergoki sebanyak 7.359 keluarga tidak layak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Sebelumnya, data yang masuk tercatat sebanyak 34.481 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun ketika diverifikasi sebanyak 7.359 KPM diantaranya tidak layak untuk menerima. Jadi yang menerima sebanyak 27.422 KPM.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, bantuan yang disalurkan pada tahap pertama telah dapat berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan pokok maupun tambahan modal usaha.

Saat ini dimulai lagi penyaluran tahap kedua untuk bulan Juni. Dari pengalaman tahap pertama, telah dapat dievaluasi kekurangan sehingga penyaluran tahap kedua ini semakin baik dan lancar.

Sementara, Staf Ahli Mensos, Andi Dulung meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II atau Juni di Aula Kecamatan Minggir, Rabu (17/6/2020).

Penyaluran dana BST dari Kementerian Sosial RI ini, merupakan yang kedua setelah yang pertama disalurkan sebelum Idul Fitri melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta. Penyaluran bantuan dilakukan dengan standar protokol kesehatan dan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar.

Andi Dulung menyampaikan, kunjungannya dilakukan untuk memastikan bantuan dapat diterima masyarakat yang berhak dan dalam kondisi sehat. Tentu dilakukan dengan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

“Kalaupun masih kekurangan mohon dimaafkan karena sudah diupayakan maksimal oleh pemerintah dan akan diperbaiki,” kata Andi.

Penyaluran bantuan dilakukan dengan datang langsung ke desa/kecamatan/kantor pos. Namun bila ada warga yang sakit dan tidak bisa dating, akan diantar ke rumah oleh petugas kantor pos dan kecamatan.

Menurut Andi, bantuan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Yakni dengan memberikan jaring pengaman sosial, berupa bantuan sosial tunai.

Diharapkan, dengan program ini dapat membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat, khususnya untuk membeli kebutuhan pokok. Akan diusahakan agar bantuan ini tidak hanya 3 bulan atau sampai Juli, namun bisa sampai Desember.

Dikatakan Andi, BST adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan atau kelompok rentan yang terkena dampak Covid-19. Penerima adalah warga yang belum menerima bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

Andi juga berharap, masyarakat dapat tenang dan senantiasa berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

Bantuan Sosial Tunai yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan Rp 600 ribu per KPM per bulan selama tiga bulan, dimulai Mei lalu. (SM)