Empat Potensi Masalah Jika Kejagung Usut Eks Jampidsus
Kecenderungan jiwa korsa penegak hukum di Indonesia tinggi.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebenarnya bisa menjadi jalan Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik. Kasus dengan barang bukti hampir setengah triliun rupiah tersebut kini diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dosen Prodi Administrasi Publik Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, SL Harjanta, melalui siaran pers kepada koranbernas.id, Minggu (12/7/2026), menjelaskan setelah kasus ini dilepaskan Polri dan diusut oleh Kejagung, dia melihat setidaknya ada empat aspek potensi masalah yang bisa timbul. “Problem pertama adalah terkait independensi penanganan kasus,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelum mundur Febrie adalah pejabat penting di lingkungan Gedung Bundar. Publik akan mudah mempertanyakan aspek independensi jika kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Meski sudah dinyatakan mundur, penuntasan kasus ini rawan konflik kepentingan.
“Pengungkapan kasus oleh Polri sebenarnya bagus. Akan lebih bagus lagi jika penangannya dilanjutkan oleh polisi sampai tuntas. Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan publik pada Polri,” jelas Harjanta.
Masalah kedua yaitu soal transparansi. Harjanta menambahkan, kecenderungan jiwa korsa penegak hukum di Indonesia tinggi, sehingga yang kerap terjadi institusi melindungi anggota yang terkena kasus.
Transparansi
Hal ini bisa berdampak pada transparansi penanganan perkara. Sebagaimana diketahui, barang bukti dalam kasus ini sangat fantastis. Publik berharap, kasus ini diungkap secara tuntas dan pelakunya dihukum setimpal.
Yang ketiga dan keempat adalah terkait akuntabilitas dan kepercayaan publik atas penanganan kasus tersebut. Sekali lagi, dia mengatakan kasus ini akan lebih baik jika ditangani polisi yang sejak awal berani mengungkap kasus tersebut.
“Sebenarnya opsinya bisa ditangani oleh KPK. Jika saat ini ditangani Kejaksaan Agung, maka masyarakat akan mempertanyakan aspek independensi, akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan publiknya,” tambahnya lagi.
Harjanta menyebutkan ruwetnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia disebabkan aspek kelembagaan. Aspek kelembagaan yang dia maksud adalah banyaknya institusi yang berwenang dalam penanganan korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian).
Kondisi ini berdampak pada potensi tumpang tindih, pengaturan perkara hingga intervensi penanganan kasus korupsi di Indonesia. (*)
Sariyati Wijaya
