Ditulis dari Lapas Perempuan, Ini Isi Pledoi Terdakwa Korupsi Saat Dibacakan di PN Yogyakarta

Saya seorang istri yang baru saja kehilangan suami, seorang ibu yang tengah berada dalam kebingungan.

Ditulis dari Lapas Perempuan, Ini Isi Pledoi Terdakwa Korupsi Saat Dibacakan di PN Yogyakarta
Sidang pemeriksaan setempat di lokasi pembangunan gedung SMPN 1 Wates yang dihadiri hakim, jaksa, panitera dan tim kuasa hukum, beberapa waktu lalu. (dok.koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan SMPN 1 Wates Nomor Perkara 6/Pid. Sus-TPK/2023/PN Yyk atas tersangka SA dan JA digelar lagi.

Terdakwa SA, Kamis (21/9/2023), membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, di hadapan Hakim Ketua Vonny Trisaningsih SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun panitera.

SA didampingi penasihat hukumnya  Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH beserta timnya dari dari Duaz & Co Building & Law masing-masing Muhammad Rifai Lubis SH MH Li CLA, M Mukhlasir RS Khitam SH, Septyansah Nur E SH MH Li.

Pada nota pembelaan berjudul Dituntut 13 bulan karena membantu negara membangun sekolah itu terdapat keterangan lokasi dituliskannya pledoi, dari Lapas Perempuan Yogyakarta tertanggal 20 September 2023. Nota pembelaan yang juga dikirimkan ke media itu diawali dengan kalimat berisi curahan hati seorang istri yang mengabdi dan seorang ibu yang mengasihi.

ARTIKEL LAINNYA: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Terlibat Korupsi LNG

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan nota pembelaan saya ini,” ujarnya.

SA menyampaikan, setelah mengikuti jalannya persidangan memperhatikan dengan seksama fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi dan ahli serta mendengar dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ternyata jaksa juga ragu-ragu dan tidak percaya diri dengan tuntutannya.

“Terungkap dan terbukti dalam persidangan bahwa saya bukanlah koruptor, saya tidak pernah miliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan negara,” kata dia.

Seraya menahan tangis, SA melanjutkan, tidak ada terbesit sedikit pun dalam dirinya sebuah niatan untuk merugikan negara apalagi melakukan perilaku koruptif.

ARTIKEL LAINNYA: Perlintasan Sebidang di Sedayu Ditutup Permanen, KAI Daop 6 Ungkapkan Alasannya

“Saya hanyalah seorang wanita yang percaya kepada suami saya, percaya bahwa suami saya bekerja dengan tulus, bekerja dengan jujur tanpa akal bulus untuk menghancurkan. Saya adalah seorang ibu yang secara tulus mendidik dan mengajarkan anak-anak saya perilaku jujur dan ksatria, sama dengan ibu-ibu Anda sekalian!” ucapnya.

Menurut SA, sejak awal dimulainya rangkaian proses hukum yang dituduhkan kepadanya, sesungguhnya dirinya berada dalam ketakutan yang luar biasa. “Saya seorang istri yang baru saja kehilangan suami, seorang ibu yang tengah berada dalam kebingungan. Dengan siapa saya berkeluh kesah membesarkan anak-anak saya nantinya,” tambahnya.

Di dalam situasi itu, SA berusaha menguatkan dirinya sendiri serta anak-anaknya agar cobaan ini dapat selesai secepatnya. Apapun saran yang baik, yang tidak merugikan negara, dia lakukan termasuk upaya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 pun telah dilakukan.

Dalam kebingungan, lanjut dia, dirinya bahkan melakukan upaya mengembalikan kerugian negara untuk kedua kalinya ke kas daerah Kabupaten Kulonprogo. “Bukan karena saya merasa salah tapi semata-mata agar negara tidak rugi dan saya dapat menjalani kedukaan saya dengan tenang,” kata dia.

ARTIKEL LAINNYA: Kisah Soleh, Siswa SMK Gunungkidul yang Memulung Sampah Demi Biaya Sekolah

Di luar perkiraannya, SA terkejut ternyata pengembalian uang yang dilakukan dengan niat ikhlas agar negara tidak rugi itu dijadikan barang bukti.

SA menyebutkan dirinya seorang perempuan yang juga seorang ibu. Semua memiliki ibu di rumah. Meminjam istilah dari Iwan Fals dan kalimat Ahok, SA menyatakan ibu adalah wujud Tuhan di Bumi. Menzalimi seorang ibu berarti menzalimi Allah SWT.

Menurut dia. sejak awal persidangan, pemeriksaan saksi, sidang pemeriksaan setempat, pemeriksaan ahli tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan dirinya adalah koruptor yang merugikan negara.

Untuk kedua kalinya dia mengulangi kalimat itu, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan dirinya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan negara.

ARTIKEL LAINNYA: 20 Unit RTLH Selesai Dibangun dengan Arsitektur Khas Yogyakarta

Banyak saksi yang menegaskan bahwa bangunan telah selesai 100 persen dan tidak ada masalah, bahkan ada kelebihan volume yang diberikan oleh CV Bintang Abadi pada bangunan tersebut.

“Itu semua bukan suara permohonan belas kasihan saya, bukan suara rintih sepi seorang ibu, itu fakta persidangan,” tegasnya.

Meski merasa sangat kecewa, SA menyatakan keikhlasan sebagai ibu yang menjalani dan menghormati proses hukum ini telah membawa kebenaran-kebenaran hingga mengalir ke dalam ruang persidangan, yang disampaikan oleh para saksi yang memiliki nurani dan hati yang jernih.

“Sebagaimana saya juga meyakini bahwa majelis hakim pun demikian adanya, memiliki nurani dan mata hati yang jernih. Saya sangat meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.

ARTIKEL LAINNYA: Butuh Peran Besar Perpustakaan untuk Mendorong Budaya Membaca

Dia melanjutkan, nota pembelaan ini dibuat untuk mematahkan semua tuduhan dan kezaliman yang dialamatkan kepadanya.

Seperti diberitakan, di dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp 106.226.000 dari nilai proyek sebesar Rp 3,6 miliar.

Pada perkara ini SA dituntut 13 bulan hukuman pidana penjara sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zaki Mubarrak menyampaikan kliennya merasa terzalimi. "Kami dari tim kuasa hukum jelas hanya mematahkan apa yang dituntut oleh jaksa. Kami hanya mengulang apa yang disampaikan saksi dari jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya," kata Zaki.

Dia yakin majelis hakim memiliki hati nurani pada saat menyampaikan putusan terhadap kliennya. Harapan dia, terdakwa dapat bebas murni. Ini karena yang disampaikan jaksa tidak ada yang terbukti serta terbantahkan oleh berbagai keterangan saksi. (*)