Perlintasan Sebidang di Sedayu Ditutup Permanen, KAI Daop 6 Ungkapkan Alasannya

Perlintasan Sebidang di Sedayu Ditutup Permanen, KAI Daop 6 Ungkapkan Alasannya
Petugas melakukan penutupan lintasan sebidang di Sedayu Kulonprogo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen perlintasan sebidang di Argomulyo, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada tanggal 19 September 2023. Perlintasan ini memiliki kode JPL 715 dan berlokasi di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.

Keputusan untuk menutup perlintasan sebidang ini, diambil dengan pertimbangan utama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan bagi semua pihak yang terlibat, baik pengguna jalan maupun pengguna kereta api.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulisnya Rabu (20/9/2023) menjelaskan bahwa penutupan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan gangguan perjalanan, terutama kecelakaan yang dapat berdampak merugikan banyak pihak.

Hal yang perlu dicatat adalah bahwa perjalanan kereta api adalah urusan yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Dalam konteks ini, pemahaman dan kesadaran terhadap berbagai aturan yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang, sangat penting.

Franoto menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3. Aturan ini memberikan hak kepada KAI untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, atau tidak memiliki pintu yang lebar kurang dari 2 meter.

Keselamatan perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab bersama. Ini tidak hanya berlaku untuk satu pihak saja, melainkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan pemahaman dan kesadaran yang tinggi dari semua pihak terkait akan tanggung jawab mereka, diharapkan keselamatan perjalanan dapat terwujud.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 juga menetapkan bahwa pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Ini melibatkan berbagai tingkatan, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Saat ini, Daop 6 Yogyakarta mencatat ada total 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayahnya.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan, Daop 6 telah merencanakan 5 penutupan perlintasan sebidang pada tahun 2023, dan hingga saat ini, sudah terlaksana 4 penutupan.

Pihaknya mencatat bahwa dari Januari hingga Agustus, terjadi 27 gangguan perjalanan kereta api yang melibatkan kendaraan dan orang.

Ia mengajak semua pihak untuk sama-sama berperan serta dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan lebih aman dan lancar.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam perjalanan, dan kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapainya,” tutupnya. (*)