Terseret Kasus PDIN, KPPU Segera Periksa Haryadi Suyuti

Terseret Kasus PDIN, KPPU Segera Periksa Haryadi Suyuti

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Masih menjalani proses hukum di KPK, mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti musti bersiap menghadapi kasus lain.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil WIlayah VII Yogyakarta siap memperkarakan Haryadi Suyuti terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus persekongkolan tender pembangunan Gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN)  di Terban Yogyakarta.

"Kami akan minta izin memeriksa HS dan Triyanto karena saat ini ditahan di rutan KPK,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta Kamal Barok, di sela-sela acara penyampaian  Laporan Akhir Tahun KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamis (22/12/2022).

Kamal mengatakan, dalam kaitan pembangunan gedung PDIN ini, Haryadi bersama  bawahannya kala itu yakni Triyanto Budi Yuwono terlibat dalam aksi persekongkolan untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender dimaksud.

Atas dugaan ini, KPPU akan memintai keterangan Haryadi dan bekas ajudannya. Mereka juga akan segera mengirimkan surat ke KPK. 

"Kami akan berkirim surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa HS dan Triyanto," kata Kamal.

Sebagaimana diketahui, saat ini kedua orang tersebut tengah menjalani persidangan tindak pidana korupsi suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), yang ditangani KPK. 

Kamal meneruskan, munculnya nama HS dan Triyanto berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan KPPU. Kamal mengatakan, laporan terkait persekongkolan tender gedung PIDN di Terban sudah diterima sejak awal 2022 lalu. 

Kepada Haryadi dan bekas ajudannya, disangkakan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ada beberapa terlapor, yaitu Dinas Perindustrian dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperinkop UKM) Kota Jogja Tri Karyadi Riyanto Raharjo, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja Agus Tri Haryono, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Jogja Joko Budi Prasetyo dan PT Tiga Mas Selaras, asal Jatibening, Bekasi sebagai pemenang tender. 

Diketahui untuk pembangunan gedung PDIN sendiri pagu anggaran sebesar Rp 41 miliar, dan dimenangkan PT Tiga Mas Selaras Rp 34,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan beberapa terlapor tersebut, Kamal menyebut, ada pengakuan dan dokumen yang menunjukkan HS sebagai Wali Kota Jogja saat itu mengumpulkan beberapa pejabat yang dia percaya.

“Selain itu juga melakukan tindakan yang dinilai KPPU memfasilitasi pemenang yang diduga melakukan pelanggaran aturan tender,” jelasnya. 

Ada dua jenis persengkongkolan yang dilakukan dalam tender gedung PDIN. Kamal menyebut, secara vertikal ada persengkongkolan dalam proses lelang dengan melibatkan pejabat pemkot. Sedang secara horizontal ada persengkongkolan antara pemenang dan pemenang cadangan. 

Ketika ditanya apakah ada suap, Kamal menyebut hal itu bukan kewenangan KPPU untuk memeriksa.

“Suap bukan kewenangan KPPU. Indikasi (suap) akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Terpisah, saat dikonfirmasi media, Kepala Disperinkop UKM Kota Jogja Tri Karyadi Riyanto Raharjo mengakui sudah diperiksa KPPU pada Juli 2022 lalu. Dia mengaku untuk tender tidak mengetahui prosesnya karena merupakan kewenangan bagian layanan pengadaan. Ketika sudah ada pemenang tender baru dilimpahkan ke Disperinkop UKM untuk dibuatkan kontrak dan mulai pembangunan.

“Makanya ketika ditanya apakah kenal pemenangnya?. Ya saya kenal setelah ditentukan sebagai pemenang tender,” ungkap Totok.

Kamal menyebut pemeriksaan KPPU tak akan menghalangi proses pembangunan gedung PDIN. Karena yang diperiksa KPPU terkait proses tendernya. Untuk progres pembangunan gedung PDIN sendiri, dikatakan, sudah mencapai 98,8 persen. Dijadwalkan sesuai kontrak 230 hari, pada 28 Desember nanti sudah diserahkan ke Pemkot Jogja.

“Kalau kami saat ini fokus pada soft launching operasional PDIN,” katanya. (*)