Menipu di Purworejo, Bos Properti Asal Tambakrejo Ditangkap di Bali
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Polres Purworejo Jawa Tengah berhasil menangkap AA (44) warga Tambakrejo Kecamatan Purworejo, terlapor kasus penipuan dan atau penggelapan. Yang bersangkutan ditangkap Satreskrim Polres Purworejo di kost di daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.
AA diamankan sehubungan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban BV (47) warga Borobudur Kabupaten Magelang pada tanggal 26 Mei 2023 yang lalu.
AA yang merupakan Direktur CV Sumber Rejeki Bersama, menawarkan tanah kavling yang berada di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar Rp 20 juta. Dari iklan yang di media sosial (Medsos) tersebut, korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.
Pada tanggal 3 Maret 2021, korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar Rp 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian ditandatangani.
Setelah dilakukan pembayaran 2 kali, yang pertama Rp 9 Juta tunai dan yang kedua sebesar Rp 7 Juta lewat transfer ke nomor rekening atas nama AA, namun setelah 6 bulan ke depan ternyata SHM tidak juga terbit. Selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah ditemui.
Atas perbuatan AA tersebut korban melaporkan perbuatannya ke Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo dalam AKBP Eko Sunaryo, mengatakan berdasar laporan korban, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap AA di daerah Badung Provinsi Bali.
Dari hasil penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada beberapa korban atas perbuatan AA tersebut.
“Modus operandi perkara ini, saudara AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial. Namun dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA,” kata Kapolres Purworejo, dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya, AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat namun sampai batas waktu yang ditentukan, namun AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Saat ini Satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA dan dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian, kuitansi satu lembar laporan transaksi, buku tabungan atas nama AA.
“Kami menetapkan AA melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. (*)