Pemkab Klaten Memproses Izin KKPR Lokasi Sekolah Rakyat

Lahan sudah tidak ada masalah tapi harus dilengkapi beberapa dokumen.

Pemkab Klaten Memproses Izin KKPR Lokasi Sekolah Rakyat
Kepala Dinsos P3APPKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti. (dok.koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian di Jakarta terkait rencana pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Klaten. Terakhir, Pemkab Klaten melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) konsultasi ke Kemensos dan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 28 April 2026.

Kepala Dinsos P3APPKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti SE, mengatakan pihaknya ke Kemensos dan Kementerian ATR/BPN menyusul turunnya hasil survei lahan oleh tim dari DPU Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

"Tanggal 28 April kemarin kami ke Kemensos karena lahan sudah disurvei oleh satker (satuan kerja) DPU provinsi. Dan, alhamdulillah menurut tim yang melakukan survei, untuk lahan sudah tidak ada masalah tapi harus dilengkapi beberapa dokumen dan sudah kami proses," katanya saat dikonfirmasi terkait rencana pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Klaten, Senin (11/5/2026).

Disebutkan, beberapa dokumen tersebut surat keterangan terkait dengan ketersediaan air dan listrik. Dan, yang sedang diproses adalah izin KKPR-nya (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di Kementerian ATR/BPN.

Masih menunggu

Karena sekolah rakyat merupakan PSN (Program Strategis Nasional), Dinsos P3APPKB Klaten masih menunggu informasi apakah ini cukup diproses di tingkat kabupaten atau harus di pusat.

"Tinggal menunggu itu (izin KKPR-nya). Kemudian kalau sudah turun izin KKPR-nya kami akan mencoba berkonsultasi ke PU Pusat untuk penetapan lokasinya, karena tahapan-tahapan ini harus kami lalui dan karena ini melibatkan beberapa kementerian harus kami lalui semua prosesnya," jelas mantan Camat Prambanan itu.

Seperti diketahui, calon lokasi sekolah rakyat di Kabupaten Klaten akan menempati tanah milik Pemkab Klaten di wilayah Kelurahan Gergunung Kecamatan Klaten Utara dengan luas 5 hektar lebih. Ini merupakan calon lokasi kedua setelah usulan pertama lahan eks Pabrik Gula Ceper batal. (*)