Total Rp 1,5 Triliun untuk Pengadaan Tanah Bendungan Bener Terbayar, Desa Wadas Terima Rp 874 Miliar

Kurang sedikit lagi 100 persen. Sekian lama kita fokus pengadaan tanah di Desa Wadas, sekarang tuntas.

Total Rp 1,5 Triliun untuk Pengadaan Tanah Bendungan Bener Terbayar, Desa Wadas Terima Rp 874 Miliar
Pj Bupati menyerahkan dokumen pelepasan tanah wakaf kepada Kiai Barudin Takmir Masjid Desa Wadas, didampingi Kepala BPN Purworejo (kiri) dan PPK Pengadaan Tanah, Surono. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) sebagai Ketua Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bener hampir menyelesaikan pekerjaannya untuk progres 100 persen.

Ketua P2T Andri Kristanto menyampaikan progress pengadaan tanah Bendungan Bener saat ini sudah mencapai 99,98 persen. Sedangkan total pembayaran uang ganti rugi (UGR) Bendungan Bener Rp 1,5 triliun dan UGR untuk material bendungan di Desa Wadas sebesar Rp 874 miliar.

"Kurang sedikit lagi 100 persen. Sekian lama kita fokus pengadaan tanah di Desa Wadas, sekarang tuntas. Yang membuat prosesnya lama adalah tanah kas desa (TKD) dan tanah Wakaf. Hari ini sudah pelepasan tanah wakaf Desa Wadas, pembayaran UGR akan dilakukan Selasa (8/10/2024) di Masjid Nurul Huda Desa Wadas," terang Andri di kantor PP Paket 3 Bendungan Bener Purworejo, Rabu (2/10/2024).

Andri Kristanto yang juga Kepala BPN Purworejo itu menjelaskan proses musyawarah hingga pelepasan tanah wakaf di Desa Wadas terjadi dua kali pergantian pimpinan. Pihaknya mengapresiasi kedua kepala Kemenag yang bisa bekerja sama dengan P2T sehingga pelepasan tanah wakaf Desa Wadas bisa dilakukan.

Pelepasan tanah wakaf Desa Wadas di Kantor PP (Paket 3) Bendungan Bener. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

"Dengan tuntasnya Pengadaan Tanah Bendungan Bener berarti selesai sudah tugas P2T. Saya menyerahkan tongkat P2T kepada pejabat yang berwenang," sebutnya.

Hadir dalam kegiatan pelepasan tanah wakaf Desa Wadas untuk material Bendungan Bener kali ini PPK Pengadaan Tanah (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak), Pjs Bupati Purworejo dan jajarannya, Kemenag Purworejo dan Badan Wakaf Indonesia.

Kaii Bahrudin sebagai pengelola wakaf juga hadir. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bener BBWSSO, Surono, mengatakan pada awal-awal pengadaan tanah wakaf ada sedikit perbedaan paham antara P2T dan nadir atau panitia wakaf.

"Meskipun awalnya sulit, alhamdulillah saat ini ada pelepasan hak dan dilanjutkan pembayaran UGR, yang rencananya diterimakan Selasa (8/10/2024)," sebutnya.

Tanah pengganti

Surono menambahkan luas pengadaan tanah mengacu pada nominal tanah pengganti berdasarkan nominal bidang terdampak, bukan luas.

"Tanah pengganti luasnya 2.547 meter persegi dengan nominal Rp 576.840.000. Di tanah terdampak 2.618 meter persegi lebih kecil, harga lebih mahal dan strategis dilihat dari segi geologis bisa produktif. Tanah pengganti berada di Desa Sendangsari atas nama Haji Abdul Ngalip," tambahnya.

Kepala Kemenag Purworejo Aziz Muslim mengatakan tukar guling tanah wakaf di Desa Wadas telah selesai. Saat ini banyak dinamika terkait tanah wakaf yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Sekarang izin pelepasan tanah wakaf cukup dengan kepala wilayah provinsi. Itu membantu kami menyelesaikan legasi yang sangat cantik. Ada persoalan, ada win-win solution, masyarakat bisa menerima dan negara terselesaikan PR-nya. Tukar guling wajib diselesaikan, alhamdulillah Desa Wadas selesai sesuai target," jelas Aziz.

Dampak signifikan

Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Affandi mengatakan Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional yang memiliki dampak sangat signifikan bagi Kabupaten Purworejo dan daerah sekitarnya.

Proyek ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air bagi pertanian, namun juga memiliki manfaat besar pengendalian banjir dan penyediaan air baku untuk masyarakat.

Dalam jangka panjang, bendungan diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting pengembangan ekonomi wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini kita melaksanakan proses pelepasan hak atas tanah, yang merupakan tahapan penting dalam realisasi pembangunan Bendungan Bener. Saya memahami pelepasan hak atas tanah bukanlah hal yang mudah bagi para pemilik lahan, karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga emosional,” jelasnya.

Kepentingan bersama

Namun demikian, semua perlu menyadari bahwa pembangunan adalah untuk kepentingan bersama dan generasi yang akan datang. “Saya sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersedia memberikan kontribusinya mendukung pembangunan. Saya juga mengajak kita semua, khususnya masyarakat yang terdampak, untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan proyek ini," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berusaha dan berjuang semaksimal mungkin mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil.

Penentuan bentuk dan nilai ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait. (*)