KA Argo Dwipangga Tabrak Mobil di Kebumen, Pengemudi Meninggal
Setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari risiko kecelakaan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kecelakaan di lintasan sebidang tanpa palang pintu, Kamis (11/9/2025) siang, terjadi di Desa Mekarsari di antara Stasiun Kutowinangun dan Stasiun Prembun Kebumen. Pengemudi mobil meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertabrak KA Argo Dwipangga. Korban Hely S (58) merupakan warga Kelurahan Doplang Kabupaten Purworejo.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan berduka cita atas kejadian tertempernya KA Argo Dwipangga (KA 16) relasi Gambir - Solo Balapan dengan mobil di perlintasan sebidang JPL 583. Lokasi kejadian berada di Km 461+7/8 jalur petak jalan Stasiun Kutowinangun - Stasiun Prembun.
Menurut Krisbiyantoro, setelah kejadian masinis langsung melakukan pemeriksaan kondisi sarana. Terdapat kerusakan pada bagian depan lokomotif, sehingga perjalanan KA Argo Dwipangga tidak dapat dilanjutkan. KAI Daop 5 Purwokerto kemudian menyiapkan lokomotif penolong dari Depo Lokomotif Kutoarjo.
"KAI menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," kata Krisbiyantoro. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri serta pastikan kondisi aman sebelum melintas.
Prihatin
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama. Setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari risiko kecelakaan,” ujar Krisbiyantoro.
Ketentuan itu diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan yang harus dipatuhi pengguna jalan saat melintasi perlintasan kereta api yaitu tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup, pengguna jalan harus berhenti dan tidak memaksa melintas ketika palang pintu sudah mulai bergerak ke bawah, mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
Ini bertujuan agar pengguna jalan memiliki waktu mengantisipasi keberadaan kereta api yang melintas. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri kanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jalur aman sebelum melintas.
Dilarang melintas
Kemudian, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, sinyal peringatan harus dihormati sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas.
Selain itu, juga mendahulukan perjalanan kereta api. Pengguna jalan dilarang melintas jika kereta api sedang melintas, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
KAI mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin di perlintasan sebidang demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, lancar dan selamat. (*)
Nanang W Hartono
