PMI Kabupaten Barito Kuala Kesulitan Cari Darah, Studi Tiru ke Sleman

Dengan pertimbangan tersebut, kami datang ke PMI Sleman ingin belajar.

PMI Kabupaten Barito Kuala Kesulitan Cari Darah, Studi Tiru ke Sleman
Pengurus PMI Barito Kuala melakukan studi tiru tentang layanan Unit Donor Darah di PMI Sleman, Sabtu (15/11/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Masyarakat Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan mengeluhkan sulitnya mendapatkan darah untuk pasien yang memerlukan darah dalam jumlah cukup banyak. Hingga kini, Palang Merah Indonesia (PMI) Barito Kuala belum memiliki Unit Donor Darah (UDD) sehingga belum bisa memberi layanan darah kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua PMI Barito Kuala, Herman Susilo, saat memimpin pengurus PMI Barito Kuala melakukan studi tiru tentang layanan UDD di PMI Sleman, Sabtu (15/11/2025).

“Karena belum bisa melayani permintaan darah, maka warga Barito Kuala bila membutuhkan darah harus datang ke PMI di luar wilayah Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, jumlah penduduk Barito Kuala sudah mencapai 300 ribu jiwa. PMI Barito Kuala berkeinginan segera memiliki layanan UDD dengan harapan masyarakat bila Ingin mendapatkan darah tidak harus pergi ke PMI di luar daerah.

Ingin belajar

"Dengan pertimbangan tersebut, kami datang ke PMI Sleman ingin belajar tentang syarat maupun mekanisme membuat layanan UDD, dengan harapan PMI Barito Kuala dapat segera memiliki UDD sendiri," kata Herman Susilo yang juga Wakil Bupati Barito Kuala tersebut.

Ketua PMI Sleman, dr Mafilindati Nuraini M Kes, mengatakan UDD PMI Sleman terbentuk sejak tahun 1990. Kebutuhan masyarakat Sleman terhadap darah untuk pasien yang pengobatannya membutuhkan darah jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 2.000 kantong per bulan.

"Permintaan masyarakat terhadap darah di PMI Sleman jumlahnya terus meningkat, sehingga PMI Sleman sering kekurangan stok darah dan untuk memenuhinya harus mendatangkan dari luar daerah," kata Mafilindati.

Sementara itu, Kepala UDD PMI Sleman, dr Raden Hari Ahmad Muhsin, mengatakan ada beberapa syarat mutlak pendirian layanan UDD yang harus dipenuhi oleh PMI. Yaitu, harus memiliki ruang khusus dengan luas minimal 200 M2, sarana prasarana atau peralatan yang memadai serta memiliki sumber daya manusia yang kompeten. (*)