Polisi akan Bubarkan Kerumunan Massa

Polisi akan Bubarkan Kerumunan Massa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Sebagai  upaya  menegakkan kebijakan social distancing guna mencegah penularan Covid-19  sebagaimana Maklumat Kapolri, Polres Kebumen akan membubarkan kerumunan massa.

Hal itu dikemukakan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat apel pagi, Senin (23/3/2020). Ajakan pemerintah untuk menerapkan social distancing agar dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat secara menyeluruh dan penuh kesadaran.

Ini semua untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat khusunya warga Kebumen. Penegakan hukum dilakukan setelah Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis sudah disosialisasikan dan dipasang di tiap-tiap Polsek, tempat umum serta dipublikasikan di media massa. "Ini agar menjadi perhatian bersama, serta untuk kepentingan bersama," kata  Rudy.

Polres Kebumen tidak seganmembubarkan warga yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas dan menjelaskan aparat penegak hukum berhak membubarkan massa.

"Tindakan ini untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri. Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan,“ kata Rudy. Tugas Polisi  adalah pelindung dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas.

Apabila ada yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa dan negara,  bisa disangka melanggar  Pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP. (sol)

 

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Bahwa  mempertimbangkan  situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat  menimbulkan keresahan di masyarakat;

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.