Seorang Buruh di Kebumen Diamankan Polisi
Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Diduga menggauli secara paksa anak kandungnya berulang kali, seorang buruh pabrik makanan lanting di Kebumen diamankan polisi. Tersangka M (35) sempat dihakimi warga sebelum ditahan di Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus pencabulan ini merupakan upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.
Terungkapnya kasus ini berawal dari istri tersangka, warga Kecamatan Kuwarasan, yang melaporkan ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. "Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (29/3/2026).
Dari hasil penyelidikan diketahui korban yang masih berusia 12 tahun itu diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.
Tidak berdaya
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tekanan membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya.
“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” ujarnya.
Penyidik mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman penjara
Ancaman hukuman dalam pasal berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan sehingga ancaman hukuman menjadi 20 tahun.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui edukasi publik. Dia mengimbau masyarakat membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga.
“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis,” katanya.
Polres Kebumen mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*)
Nanang W Hartono
