Keterbukaan Informasi Publik Jadi Fokus, Kantah Yogyakarta Siapkan Diri Hadapi Monev KID

Keterbukaan informasi publik menjadi fokus Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melalui pendampingan Monev KID 2026 guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Fokus, Kantah Yogyakarta Siapkan Diri Hadapi Monev KID
Kegiatan Pendampingan dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik terus diperkuat Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengikuti Pendampingan dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai bekal menghadapi penilaian Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di Ruang Rapat Sony Harsono, Lantai 1 Kanwil BPN DIY. Pendampingan diikuti seluruh Admin Monitoring dan Evaluasi KID dari Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-DIY.

Agenda ini menjadi bagian penting dari persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Komisi Informasi Daerah DIY. Melalui kegiatan tersebut, setiap satuan kerja diharapkan memahami secara menyeluruh mekanisme penilaian sekaligus mampu menyiapkan dokumen pendukung sesuai standar yang telah ditetapkan.

Memahami Standar Penilaian Keterbukaan Informasi

Dalam pendampingan tersebut, peserta memperoleh penjelasan langsung dari narasumber Komisi Informasi Daerah DIY mengenai tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) beserta indikator-indikator yang menjadi dasar penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Materi yang disampaikan tidak hanya membahas aspek administratif, tetapi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap instrumen evaluasi, setiap Kantor Pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi yang mudah diakses hingga pelayanan permohonan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dorong Pelayanan Publik yang Semakin Transparan

Bagi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

Dengan mengikuti pendampingan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berkomitmen memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi KID Tahun 2026.

Harapannya, hasil evaluasi nantinya tidak hanya menjadi ukuran kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk terus menyempurnakan pelayanan informasi publik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan secara mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)