Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar Hukum Internasional UGM Prof Heribertus Jaka Triyana Angkat Bicara
Kondisi ini memunculkan persepsi global, PBB gagal menjalankan mandat perlindungan.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Heribertus Jaka Triyana, angkat bicara atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan.
Kabar duka itu tidak saja menggugah perhatian publik tetapi juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana sistem misi perdamaian dunia dijalankan. Dia menilai di dalam konsep dasarnya, operasi penjaga perdamaian memang mengandung risiko.
Pasukan ditempatkan di wilayah konflik dengan mandat terbatas, mengedepankan prinsip netralitas serta penggunaan kekuatan yang sangat dibatasi.
“Dalam kerangka itu, jatuhnya korban tidak sepenuhnya bisa dihindari. Ini adalah risiko yang memang melekat dalam operasi penjaga perdamaian,” ujarnya saat wawancara, Selasa (31/3/2026), di Yogyakarta.
Keterbatasan aturan
Dia menambahkan persoalan tidak berhenti pada aspek risiko semata. Dalam praktik di lapangan, kerap muncul kesenjangan antara mandat yang dirumuskan di tingkat strategis dengan realitas yang dihadapi prajurit. Keterbatasan aturan penggunaan kekuatan atau rules of engagement sering membuat pasukan berada dalam posisi serba sulit.
Sejarah memberikan pelajaran penting. Dalam tragedi Srebrenica genocide, pasukan penjaga perdamaian tidak mampu menghentikan pembantaian warga sipil karena mandat yang membatasi penggunaan kekuatan hanya untuk membela diri. Kondisi ini memunculkan persepsi global, PBB gagal menjalankan mandat perlindungan.
Menurut Jaka Triyana, situasi serupa berpotensi muncul dalam berbagai misi perdamaian, termasuk di Lebanon Selatan. Pada level strategis, mandat dirumuskan di markas besar PBB. Di level operasional, terdapat koordinasi antara negara pengirim pasukan dan negara wilayah misi. Sementara di level taktis, prajurit di lapangan dihadapkan pada situasi nyata yang menuntut keputusan cepat.
“Kesenjangan antara level strategis, operasional dan taktis inilah yang sering memunculkan perbedaan interpretasi terhadap mandat, khususnya dalam penggunaan kekuatan,” ujarnya.
Berubah persepsi
Akibatnya, prajurit kerap berada dalam dilema, antara bertindak berisiko melampaui mandat tetapi tidak bertindak dapat berujung pada jatuhnya korban. Dalam kondisi seperti ini, risiko yang semula dianggap sebagai konsekuensi operasional dapat berubah menjadi persepsi kegagalan.
Menurut Jaka Triyana, perlu dilakukan evaluasi terhadap desain mandat dan aturan keterlibatan dalam misi perdamaian. Netralitas harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh berujung pada ketidakmampuan melindungi.
Bagi Indonesia, sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, momentum ini penting untuk mendorong perbaikan sistem di tingkat internasional. Partisipasi tidak cukup hanya dalam bentuk pengiriman pasukan, tetapi juga harus diiringi dengan peran aktif dalam perumusan kebijakan.
Dia berpendapat, peristiwa ini menjadi pengingat di balik misi perdamaian terdapat kompleksitas yang tidak sederhana. Risiko memang tidak bisa dihapus, tetapi kesenjangan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan di lapangan perlu terus diminimalkan agar tidak berulang menjadi kegagalan. (*)
Anung Marganto
