Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Lurah Ditahan, Negara Dirugikan Rp 995 Juta

Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Kejati DIY yang mendapatkan dua alat bukti yang sah.

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Lurah Ditahan, Negara Dirugikan Rp 995 Juta
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa Maguwoharjo di Kejati DIY. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Lurah Maguwoharjo, Kas, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) karena diduga terlibat kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan pelungguh.

Kas diduga telah membiarkan direktur dari dua perusahaan, salah seorang di antaranya RS, membangun perumahan di atas tanah kas desa dan pelungguh yang tidak memiliki izin dari Gubernur DIY.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin, pada konferensi pers di Kejati setempat, Kamis (2/11/2023), menjelaskan akibat perbuatan Kas dan RS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 995 juta.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp 486 juta untuk pemanfaatan tanah kas desa dan pelungguh seluas 41.655 meter persegi yang berlokasi di Padukuhan Pugeran dan Rp 509 juta untuk pemanfaatan tanah pelungguh seluas 79.450 meter persegi yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.

ARTIKEL LAINNYA: Panggung Sastrastri Meneguhkan Jogja sebagai Ibu Kota Sastra

Dijelaskan, kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Kejati DIY yang mendapatkan dua alat bukti yang sah. Kas sebelumnya merupakan saksi yang statusnya naik menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Kas saat ini dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.

"Berdasarkan surat keterangan dokter di RS Wirosaban, yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu," terang Anshar.

Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. (*)