Sengketa Toko Batik Kadipaten Memanas, Upaya Pengosongan Berujung Mediasi di Polresta Yogyakarta
Sengketa toko batik Kadipaten di Yogyakarta memanas setelah upaya pengosongan bangunan berujung mediasi di Polresta Yogyakarta. Pemilik menuding penyewa wanprestasi dengan tunggakan Rp330 juta
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sengketa toko batik di kawasan Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, memanas setelah upaya pengosongan bangunan yang dilakukan pemilik lahan dan bangunan berujung mediasi di Polresta Yogyakarta, Sabtu (13/6/2026).
Aparat kepolisian turun tangan setelah terjadi perbedaan sikap antara pemilik dan penyewa terkait status perjanjian sewa. Situasi yang sempat memicu ketegangan di lokasi akhirnya diredam dengan membawa kedua belah pihak ke Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses mediasi. Sementara bangunan yang menjadi objek sengketa dipasangi garis polisi sebagai langkah pengamanan.
Perselisihan bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan penyewa berinisial RA terhadap perjanjian sewa bangunan yang digunakan sebagai toko batik di kawasan wisata dan budaya tersebut.
Kuasa hukum pemilik bangunan, Ahmad Matdoan, SH dari RAS Law Firm, menjelaskan bahwa perjanjian sewa pertama ditandatangani pada 20 Mei 2024 dengan masa sewa enam tahun hingga 20 Mei 2030. Nilai sewa dalam perjanjian tercatat sebesar Rp420 juta.
Namun menurut Ahmad, kliennya hanya menerima pembayaran sebesar Rp100 juta yang dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp50 juta pada 3 Oktober 2023 dan Rp50 juta pada 8 Maret 2024.
“Di dalam perjanjian memang tertulis pembayaran telah diterima seluruhnya. Akan tetapi berdasarkan data yang dimiliki klien kami, pembayaran yang masuk hanya Rp100 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp320 juta,” kata Ahmad.
Ia mengungkapkan, pada 17 Oktober 2024 kedua pihak kembali membuat perjanjian baru dengan objek yang sama. Dalam kesepakatan tersebut, masa sewa diperpanjang hingga 17 Oktober 2031 dengan tambahan kewajiban pembayaran Rp40 juta serta uang deposit sebesar Rp10 juta.
Menurut pihak pemilik, selain masih terdapat kekurangan pembayaran sewa, uang deposit yang menjadi kewajiban penyewa juga belum diserahkan. Total kewajiban yang belum dipenuhi disebut mencapai Rp330 juta.
Sebelum memutuskan mengakhiri perjanjian, pihak pemilik mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Dua kali somasi dilayangkan masing-masing pada 31 Mei dan 3 Juni 2026.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, penyewa disebut belum menunjukkan bukti pelunasan maupun penyelesaian atas kewajiban yang dipersoalkan.
“Karena tidak ada penyelesaian dan tidak ada pelunasan, maka berdasarkan ketentuan dalam perjanjian pihak kedua kami nyatakan wanprestasi,” tegas Ahmad.
Atas dasar itu, pemilik bangunan Satya Dipayana pada 6 Juni 2026 menyatakan mengakhiri kedua perjanjian sewa yang pernah dibuat. Sehari kemudian, kuasa hukumnya mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya perjanjian sekaligus permintaan pengosongan bangunan.
Istri Satya Dipayana, Fita Medyana, mengatakan pihak keluarga selama ini hanya meminta penyewa menunjukkan bukti pembayaran yang diklaim telah melunasi seluruh kewajiban sewa.
“Kalau memang sudah lunas, cukup ditunjukkan bukti transfer atau kwitansi pembayaran. Kalau ada bukti tentu persoalan ini bisa segera selesai,” ujarnya.
Menurut Fita, pihak keluarga bahkan telah beberapa kali berupaya menemui keluarga penyewa sejak akhir 2025 untuk meminta kejelasan. Namun hingga saat ini bukti pembayaran yang dimaksud belum pernah diperlihatkan kepada pihaknya.
Ia menilai sengketa tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah apabila terdapat dokumen pembayaran yang dapat diverifikasi bersama oleh kedua pihak.
Di sisi lain, penyewa berinisial RA membantah adanya pengosongan bangunan sebagaimana yang disebutkan pihak pemilik.
“Tidak ada pengosongan. Tadi hanya bentuk pengamanan,” kata RA singkat saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih menjadi jalur yang diharapkan dapat menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak. Namun kuasa hukum pemilik menegaskan tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila penyelesaian tidak tercapai dan hak-hak kliennya dinilai belum terpenuhi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aset usaha yang berada di kawasan strategis Kadipaten, salah satu kawasan bersejarah di Kota Yogyakarta yang dikenal sebagai pusat aktivitas wisata dan perdagangan. (*)
---
