Polres Kebumen Menetapkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak
Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menetapkan tiga orang pria tersangka pencabulan dengan korban anak di bawah umur.
Ketiganya diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Petanahan Kebumen Jawa Tengah. Ketiganya diamankan setelah polisi mendalami laporan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kebumen serta laporan orang tua korban.
Kepala Satreskrim as Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers perkara itu menjelaskan ketiga tersangka adalah M (66), S (59) dan D (42). Mereka semua berprofesi sebagai petani yang tinggal di sekitar rumah korban.
"Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku,” ujar Dwi Atma, Senin (24/11/2025).
Pidana penjara
Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak.
Sementara tersangka S dan D dijerat dengan Pasal 82 undang-undang yang sama tentang pencabulan terhadap anak. Kedua pasal tersebut mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dwi Atma Yofi menjelaskan berdasarkan kronologi yang berhasil diungkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, modus para pelaku adalah dengan tipu muslihat dan memanfaatkan keakraban lingkungan.
Tersangka M diduga menyetubuhi korban pada September 2024. Dengan iming-iming uang, dengan cara mengajak korban jalan-jalan lalu aksi jahatnya dilakukan saat korban terbujuk.
Berulang kali
Tersangka S dan D melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2025. Aksi dilakukan juga karena hubungan dekat dengan korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di waktu dan tempat yang berbeda.
"Dari hasil kami melakukan penyidikan dan penyelidikan, didapati barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian," jelas Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Polres Kebumen mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Orang tua diminta untuk melakukan pengawasan melekat pada anak. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agar anak tidak mudah terpengaruh orang asing atau bujukan berupa uang dan barang.
Masyarakat yang mengetahui atau menemui hal mencurigakan diminta segera melaporkan Polres Kebumen atau ke Bhabinkamtibmas di desa serta Polsek setempat agar segera dilakukan tindak lanjut hukum. (*)
Nanang W Hartono
