Yogyakarta Didorong Menjadi Percontohan Obligasi Daerah
Gagasan agar daerah mengembangkan instrumen keuangan sendiri itu langkah strategis, tapi persyaratannya tidak mudah.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penerbitan obligasi daerah menuntut kesiapan manajerial dan kepercayaan publik, bukan semata kelayakan proyek.
Hal itu disampaikan dalam Sarasehan Nasional Sistem Keuangan Daerah di Jogja, Senin (24/11/2025). Acara tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, akademisi serta komisioner OJK dan pakar fiskal.
Sultan menyatakan rating yang diperlukan dalam penerbitan obligasi tidak hanya menilai proyek yang akan dibiayai, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintah daerah.
“Kalau rating itu tidak hanya obyek yang akan diobligasikan, tapi juga rating bagi manajemen pemda sendiri. Dalam konteks seperti itu, kami tidak ada masalah. Jadi sebetulnya menyangkut masalah kepercayaan publik itu ada,” ujarnya.
Pernah dibahas
Sultan mengungkapkan wacana penerbitan obligasi daerah pernah dibahas sebelum pandemi. Saat itu Pemda DIY mempertimbangkan menggandeng Bank Pembangunan Daerah DIY untuk memperkuat kepercayaan pasar. Dia bahkan melihat peluang agar masyarakat Jogja bisa memiliki sebagian porsi kepemilikan.
“Paling sedikit 20 persen dari share bisa dimiliki masyarakat Jogja. Itu sudah pernah kita bicarakan,” katanya. Namun rencana itu tertunda karena berbagai persyaratan teknis belum terpenuhi.
Sultan menilai penyempurnaan kerangka hukum melalui UU 1/2022, PP 1/2024, dan PMK 87/2024 membuka peluang baru bagi daerah untuk memanfaatkan obligasi sebagai instrumen pembiayaan yang transparan dan kredibel.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa penerbitan obligasi tetap memerlukan izin pemerintah pusat. “Untuk melakukan obligasi harus mendapatkan persetujuan dulu dari pemerintah pusat sebelum kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.
Standar ketat
Ekonom UMY Imamudin Yuliadi menyatakan pentingnya kapasitas internal pemerintah daerah, termasuk pengembangan instrumen partisipatif seperti Upera.
Menurutnya, penerbitan obligasi menuntut standar ketat mulai dari kesiapan fiskal, dokumen, transparansi, hingga manajemen risiko.
“Gagasan agar daerah mengembangkan instrumen keuangan sendiri itu langkah strategis, tapi persyaratannya tidak mudah. Kesiapan daerah harus dibangun serius,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Mekeng, turut mendorong percepatan penerbitan Obligasi Daerah. Dia menilai instrumen ini krusial untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah di tengah menurunnya porsi Dana Alokasi Umum (DAU).
Daerah layak
“Kalau DAU menyusut, daerah harus punya instrumen alternatif sendiri. Obligasi Daerah bisa jadi jawabannya,” katanya.
Menurut Mekeng, Obligasi Daerah telah diterapkan di 18 negara dengan tingkat gagal bayar sangat rendah, di bawah 0,1 persen. Dia menilai Yogyakarta termasuk daerah yang layak menjadi percontohan nasional.
“Jogja bisa mempercepat pembangunan melalui Obligasi Daerah,” ujarnya, merujuk hasil pemaparan pakar fiskal yang menyatakan DIY memiliki kesehatan fiskal yang cukup kredibel untuk dinilai lembaga rating seperti Pefindo.
Mekeng optimistis jika RUU Obligasi Daerah disahkan pada 2026, instrumen tersebut sudah dapat diterbitkan mulai 2027.
Mekanisme ketat
Disebutkan, prosesnya akan melalui mekanisme ketat melibatkan DPRD, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, notaris, akuntan publik, hingga lembaga pemeringkat.
Terkait risiko gagal bayar, dia menegaskan mitigasi akan dilakukan sejak awal. “Jika daerah meminta penerbitan Rp 1 triliun tetapi hanya layak Rp 200 miliar, maka penerbitannya akan disesuaikan,” jelasnya.
Dia berharap Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar RUU Obligasi Daerah segera diselesaikan. “Sudah saatnya daerah mandiri membangun dirinya sendiri,” katanya. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
