Dampak Beroperasinya Pusat Kuliner Kapal Mendoan, Alun-alun Pancasila Bersih PKL
Kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen dasarnya tidak boleh digunakan untuk berjualan oleh siapapun
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pusat Kuliner Kapal Mendoan di Alun-alun Pancasila Kebumen, Minggu (15/12/2024) mulai dioperasikan. Pedagang kak lima dilarang berdagang di seputar Alun-alun Pancasila, kecuali di Kapal Mendoan.
Setidaknya 164 PKL yang terdaftar menempati Kapal Mendoan. Sebelumnya, mereka berdagang di sekitar kawasan itu.
Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menyampaikan selamat kepada para PKL yang saat sudah bisa menempati lapak baru di Kapal Mendoan. Ia berharap, fasilitas dari pemerintah daerah ini bisa dijaga dengan baik, untuk kenyamanan dan keberlangsungan para penggunanya.
“Kapal Mendoan ini kita bangun bukan untuk para pejabat atau keluarganya, tapi kita buat untuk masyarakat, yakni PKL yang tadinya berjualan di Alun-alun. Tujuannya apa? Biar alun-alun terlihat rapih, bersih, dan nyaman untuk dinikmati bersama,” Ristawati.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Haryono Wahyudi menambahkan, PKL yang menempati kapal Mendoan dibagi menjadi shift pagi mereka yang berjualan dari pukul 06.00-14.00 dan sore pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
“Untuk penempatan lapaknya sudah kita undi, jadi mereka menempati lapak berdasarkan nomor undian,” ujar Haryono Wahyudi.
Pusat Kuliner b Kapal Mendoan hanya digunakan untuk PKL yang berjualan makanan dan minuman atau khusus kuliner. Jika masih ada PKL yang belum mendapat tempat di Kapal Mendoan, maka PKL tersebut memang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKL yang berjualan di alun-alun.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Bupati, kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen dasarnya tidak boleh digunakan untuk berjualan oleh siapapun, kecuali yang ada di Kapal Mendoan. Termasuk pada saat Car Free Day. Masyarakat bisa memahami dan mematuhi.
“Sebenarnya aturan itu sudah jelas, kawasan alun-alun tidak boleh untuk berjualan, kecuali di Kapal Mendoan. Itu sudah jelas. Untuk penindakan wilayahnya ada di Satpol PP,” ujar Haryono Wahyudi.
Haryono menyampaikan beberapa aturan penggunaan Kapal Mendoan oleh para PKL. Di antaranya tidak boleh ada jual beli lapak. Mereka yang menempati lapak di Kapal Mendoan semua gratis. Mereka hanya dikenakan retribusi.
“Retribusi per hari sebesar 3.750 rupiah. Kontrak mereka itu selama satu tahun, dan bisa diperpanjang,” kata Haryono Wahyudi. (*)