Bupati Tinjau Uji Coba Pembukaan Mall di Sleman

Bupati Tinjau Uji Coba Pembukaan Mall di Sleman

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, beserta jajarannya meninjau uji coba pembukaan mall di wilayah Kabupaten Sleman, Rabu (25/8/2021). Peninjauan di lakukan di dua lokasi yaitu Jogja City Mall dan Hartono Mall.

Bupati Kustini mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan uji coba pembukaan mall yang mulai diberlakukan pada 24 Agustus 2021 ini melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 25/INSTR/2021.

“Hari ini kami melakukan peninjauan implementasi protokol kesehatan dalam uji coba pembukaan mall di Sleman. Sebelumnya kami telah mengajukan ijin uji coba pembukaan mall di Sleman kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Kustini menambahkan, ada sejumlah peraturan yang telah ditentukan dalam uji coba pembukaan mall ini. Yaitu kegiatan diizinkan beroperasi 50% yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Terdapat lima mall yang melakukan uji coba yaitu JCM, SCH, Hartono Mall, Amplaz dan Transmart. Tentunya uji coba harus mengikuti ketentuan, yaitu diantaranya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall," jelas Kustini.

Selain itu, aturan lain dari uji coba pembukaan mall tersebut yaitu rumah makan, restoran dan kafe dalam mall hanya menerima pesanan take away. Sementara untuk pengunjung berusia 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki mall.

“Harapannya dengan adanya uji coba pembukaan mall ini dapat memulihkan perekonomian di wilayah Sleman sehingga UMKM di Sleman dapat kembali bergerak lagi," katanya.

Dalam peninjauan tersebut Kustini beserta jajarannya melakukan uji coba secara langsung prosedur skrining yang dilakukan mall terhadap pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kustini juga meninjau sejumlah tenant di JCM dan Hartono Mall untuk memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan. (*)