Pendapatan Negara dari Cukai di Kebumen Setahun Rp 400 Miliar
Pendapatan terbesar diperoleh dari dua industri rokok besar di Gombong dan Buayan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pendapatan negara dari cukai rokok dan barang lain wajib cukai di Kabupaten Kebumen mencapai Rp 400 miliar setahun. Pendapatan terbesar diperoleh dari dua industri rokok besar di Gombong dan Buayan.
“Besaran cukai bisa mencapai 60-70 persen dari harga jual rokok bercukai,” kata Irwan Priyadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cilacap, pada Sosialisasi Pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kebumen, Rabu (30/10/2024).
Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kali ini diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen dan mengundang wartawan yang bertugas di Kebumen.
Iwan menjelaskan, di Kabupaten Kebumen ada 13 pabrik rokok yang berkontribusi memberikan pendapatan negara dari cukai. “Industri rokok legal di Kebumen menyumbangkan pendapatan dari pembayaran cukai,” jelasnya.
Industri rokok
Iwan mengatakan, barang kena cukai, selain industri rokok adalah liquid/barang seperti rokok serta minuman beralkohol. Pengusaha barang kena cukai bisa memiliki NPPBKC, melakukan usaha dari memproduksi, menyimpan dan memperdagangkan barang kena cukai dengan mekanisme di antaranya memiliki Izin Berusaha dan NPWP.
"Kantor Bea Cukai akan memberi NPPBKC jika prosedur itu sudah ditempuh pemilik usaha barang kena cukai," kata Iwan.
Produsen perdagangan minuman beralkohol yang diwajibkan memiliki NPPBKC jika barang itu mengandung alkohol lebih dari 5 persen
Pejabat fungsional Kantor Bea Cukai Cilacap, Iwan H Adiyanto, mengatakan NPPBKC akan diterbitkan jika tidak ada aturan daerah yang mengatur larangan perdagangan barang kena cukai tertentu.
Peraturan daerah
Misalnya, perdagangan minuman beralkohol di Kebumen ada peraturan daerah (perda) yang melarang penjualan minuman beralkohol. Hingga sekarang Kantor Bea Cukai Cilacap tidak menerbitkan NPPBKC untuk penjualan dan produksi minuman beralkohol.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Sukamto, mengatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dengan sasaran wartawan diharapkan masyarakat bisa mengetahui aturan yang harus ditaati setiap pengusaha barang kena cukai.
Harapan lain, pendapatan negara dari cukai semakin besar karena semakin banyak pengusaha kena cukai membayar cukai dari barang yang diperdagangkan. (*)