Kopwan Srikandi Siap Pasarkan Coconut Nectar Syrup Organic ke Luar Negeri

Kopwan Srikandi Siap Pasarkan Coconut Nectar Syrup Organic ke Luar Negeri

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Koperasi Wanita (Kopwan) Srikandi meluncurkan produk baru, yakni Coconut Nectar Syrup Organic (gula kelapa cair organik). Produk tersebut beberapa waktu lalu telah diresmikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (UKM RI), Teten Masduki.

Ketua Kopwan Srikandi, Sri Susilowati, kepada koranbernad.id, Selasa (31/8/2021), menuturkan permintaan pasar luar negeri akan Coconut Nectar Syrup Organic sangat besar.

"Buyer Australia memesan Coconut Nectar Syrup, namun mereka mengajukan syarat harus bersertifikat halal 'Kosher' dari Yahudi," jelas Susi, kepada koranbernas.id, Senin (31/8/2021).

Untuk itu, pihaknya sedang mempersiapkan sertifikat halal Khoser tersebut. Kosher adalah peraturan halal-haram dalam agama Yahudi. Dalam bahasa Ibrani, kosher berarti “layak”.

"Hari ini kami ada jadwal Zoom Meeting dengan pihak buyer Australia guna membahas sertifikat halal Yahudi," katanya.

Menurutnya, kalau untuk sertifikat halal dalam negeri dari MUI, pihaknya sudah ada. Yang sedang diproses adalah Ijin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Susi, sapaan akrab Sri Susilowati, mengatakan Coconut Nectar Syrup berani bersaing di luar negeri. Sebab produk sejenis itu rata-rata merupakan gula kelapa padat yang dicairkan. Sedangkan Nectar Syrup diproses dari nira kelapa langsung.

"Coconut Nectar Syrup berasal dari nira kelapa langsung dari petani. Untuk proses dari pemetikan hingga proses akhir dilakukan secara higienis (sehat)," ujarnya.

Dia mencontohkan, saat petani akan memetik nira, pisau harus disterilkan terlebih dahulu dengan bara api. Kemudian untuk tempat nira harus dilapisi plastik steril. Setelah petani turun, nira langsung dimasukkan ke galon. Untuk air pun langsung mengambil dari dalam tanah.

Pihaknya bekerja sama dengan petani pemetik nira yang ditampung pengepul. Kemudahan produksi akhir berada di pabrik yang berada di Desa Wonoroto, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

General Manager Pradja Prosesing, Hanggara, yang mengolah proses akhir untuk Coconut Nectar Syrup mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan kebutuhan untuk pengajuan sertifikat halal Khoser dari Yahudi.

Pradja Prosesing merupakan perusahaan mitra Kopwan Srikandi untuk melakukan proses produksi Coconut Nectar Syrup.

Hanggara menuturkan, proses halal Khoser hampir sama dengan halalnya versi Indonesia. Nantinya juga akan diaudit prosesing halalnya.

"Untuk larangan, hampir sama dengan Indonesia. Sertifikat halal Khoser bebas dari unsur babi. Selain itu harus bebas dari mikro penyakit tertentu, dan proses betul-betul higienis," sebutnya.

Sirkulasi proses produksi Coconut Nectar Syrup dari petani langsung pengepul dan diproduksi di desa. Dari desa disetor ke pusat untuk proses finishing. Saat audit prosesing sertifikat halal Khoser akan dicek sampai petani, disampling dan dipastikan proses higeinis.

"Kalau jualan ke luar negeri, kita harus mengikuti keamanan pangan seperti ISO 2000 dan British Retailer Concorsium (BRC). Kalau punya sertifikat lengkap, produk yang kita jual laku di pasaran," ujar Hanggara.

Untuk diketahui, harga Coconut Nectar Syrup kemasan 250 mili seharga 2,5 dolar atau sebesar Rp 35ribu. Produk lainnya adalah brown sugar (gula kristal), virgin coconut oil (VCO) dan minyak goreng non kolesterol. (*)