Putusan Kasasi, Anggota DPRD Kebumen Nonaktif Divonis 18 Bulan
Penasehat hukum terdakwa menyatakan benar putusan kasasi untuk kliennya.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara penggunaan surat otentik dengan keterangan palsu menolak permohonan kasasi perkara dengan terdakwa Khanifudin (64) anggota DPRD Kabupaten Kebumen nonaktif.
Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 264 ayat ( 2) KUHP, Pasal 392 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini bermula dari jual beli tanah di Desa Seliling Kecamatan Alian Kebumen tahun 2022. Terdakwa Khanifudin sebagai pembeli melakukan balik nama hak atas tanah di sebuah kantor PPAT menggunakan surat keterangan bukan jual beli, tapi dengan cara hibah.
Berdasarkan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, majelis hakim PN Kebumen menjatuhkan hukuman 2 tahun. Putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng mengurangi hukuman menjadi 18 bulan.
Menyatakan benar
Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Kasran, yang dikonfirmasi koranbernas.id, Rabu (24/6/2026), menyatakan benar putusan kasasi untuk kliennya.
Majelis hakim kasasi diketuai Prim Hidayat, dengan anggota Sutejo dan Sigid Triyono. Sedangkan pemohon kasasi Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kebumen yang mendakwa Khanifudin.
Terdakwa divonis PN Kebumen pada 6 Februari 2026, putusan PT Jateng pada 16 Mei 2026. Sedangkan putusan kasasi 25 Mei 2026. Pemberitahuan putusan kasasi diterima terdakwa melalui penasehat hukumnya 8 Juni 2026. (*)
Nanang W Hartono
