Pengembangan Pantai Sanglen di Tengah Protes Warga, Pengelola Mengaku Kantongi Izin dan Komitmen Konservasi UNESCO

Menjawab keluhan warga, PT Biru Bianti Indonesia pastikan pengembangan Pantai Sanglen sesuai standar konservasi UNESCO dan kantongi izin lengkap dari Pemda

Pengembangan Pantai Sanglen di Tengah Protes Warga, Pengelola Mengaku Kantongi Izin dan Komitmen Konservasi UNESCO
Kawasan Pantai Sanglen di Gunungkidul. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Rencana pengembangan kawasan wisata di Pantai Sanglen oleh PT Biru Bianti Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Di balik langkah investasi tersebut, muncul dinamika sosial di lapangan berupa kekhawatiran warga dan kelompok masyarakat. Keluhan yang beredar di berbagai media menyoroti potensi ancaman kerusakan ekosistem karst di kawasan Gunungsewu, risiko krisis air bersih, hingga nasib warga serta pedagang yang menempati area tersebut selama masa tunggu perizinan pada 2021–2026.

Menanggapi berbagai kritikan dan keresahan tersebut, pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan dilakukan dengan mematuhi regulasi yang ketat. Manajemen juga memastikan bahwa kawasan tersebut dijaga integritasnya sebagai bagian dari warisan dunia.

Menjawab Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Kawasan Karst

Wahyu Karna Dijaya selaku Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia menegaskan bahwa perlindungan ekosistem merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Pihaknya memahami betul posisi geografis Pantai Sanglen yang berada di bawah naungan kawasan lindung Gunungsewu Global Geopark.

“Perusahaan tetap mengacu pada standar UNESCO Global Geopark. Hal ini menuntut kami untuk menjalankan pengelolaan yang sangat ketat, berbasis pada aspek konservasi alam, edukasi kepada publik, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” kata Wahyu saat dihubungi, Minggu (3/5/2026).

Langkah ini dirancang untuk memastikan bentang alam karst tetap terjaga, mencegah terjadinya krisis air, serta menghindari kerusakan permanen yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat setempat.

Transparansi Legalitas dan Solusi Berbasis Musyawarah

Terkait keluhan mengenai proses perizinan dan relokasi, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur legal secara transparan sejak tahun 2021. Proses ini mencakup pengurusan Surat Kekancingan untuk Sultan Ground dan izin Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang rampung pada 2026.

Pihak perusahaan juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan merangkul perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat yang dipimpin oleh Riyadi. Melalui musyawarah tersebut, telah disepakati skema relokasi beserta kompensasi yang layak bagi warga yang sebelumnya beraktivitas di area tersebut.

“Seluruh kesepakatan tertuang secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan rekomendasi yang berjenjang hingga tingkat provinsi. Di saat yang sama, kami juga melengkapi syarat perizinan melalui sistem OSS agar pembangunannya tidak menyalahi aturan hukum,” tambahnya.

Mengenai kelompok yang baru menempati lahan saat proses perizinan berjalan, Wahyu berharap ada penyelesaian secara persuasif. Ia optimistis bahwa pengembangan Pantai Sanglen dapat menjadi motor penggerak ekonomi warga sekitar tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Sebelumnya, marak di media sosial komplain warga di sekitar lokasi Pantai Sanglen. Mereka merasa keberatan dengan rencana pembangunan resort di pantai ini.

Kraton Yogyakarta sendiri mulai melakukan langkah penertiban Pantai Sanglen. Sebab lahan di Kawasan ini merupakan tanah Sultan Ground yang pemanfaatannya wajib sesuai aturan. Langkah ini dilakukan, setelah di lokasi pantai mulai bertebaran bangunan-bangunan yang disebut ilegal. (*)