DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ahli Hukum: Ujian Nyata Keseriusan Negara Berantas Koruptor
Ahli Hukum Hardjuno Wiwoho sebut pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR adalah ujian keseriusan negara berantas korupsi
KORANBERNAS.ID--Dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI pada hari ini, Kamis (15/01/2026), menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa momentum ini adalah ujian keseriusan bagi negara untuk benar-benar memiskinkan koruptor.
Menurut Hardjuno, kehadiran RUU ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa, melainkan instrumen kunci yang sudah lama dinanti untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi di Indonesia.
Ia menilai, selama ini penegakan hukum di Indonesia sering kali hanya fokus pada hukuman badan atau pemidanaan pelaku. Pengembalian kerugian negara atau pemulihan aset hasil kejahatan sering kali tidak optimal.
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta.
Ia menambahkan, penundaan pengesahan RUU ini selama bertahun-tahun secara tidak langsung telah memberi napas bagi para penjahat untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta mereka, baik di dalam maupun di luar negeri.
Keadilan Substantif: Jangan Biarkan Keluarga Penjahat Nikmati Uang Haram
Salah satu poin keras yang disampaikan Hardjuno adalah mengenai efek jera. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, hukuman penjara dianggap tidak memadai jika kekayaan hasil korupsi masih bisa dinikmati oleh keluarga pelaku.
“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, Hardjuno tetap memberikan catatan agar RUU ini tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tambahnya.
Ujian Bagi DPR: Berpihak pada Rakyat atau Uang Gelap?
Hardjuno meyakini bahwa sikap setiap fraksi di DPR dalam pembahasan RUU ini akan menjadi rapor merah atau hijau di mata rakyat. Masyarakat akan mencatat siapa saja yang serius memperjuangkan kepentingan publik dan siapa yang ragu menghadapi kekuatan "uang gelap".
Selain memperkuat hukum domestik, RUU ini juga sangat krusial dalam memperkuat posisi diplomasi Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam kerja sama pelacakan aset lintas negara.
“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” pungkas Hardjuno. (*)
Siaran Pers
