BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Review Kinerja Kader JKN

Kader JKN memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Review Kinerja Kader JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Mujiatin bersama kader JKN dengan kinerja terbaik. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- BPJS Kesehatan Cabang Kebumen melaksanakan review kinerja Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025. Kegiatan itu sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan peran kader dalam mendukung keberlangsungan Program JKN, sekaligus menjadi momentum persiapan pelaksanaan aktivitas Kader JKN Tahun 2026 agar berjalan lebih optimal, terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, mengatakan Kader JKN memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam menjangkau peserta hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Kader JKN bukan hanya pengingat iuran, tetapi agen literasi dan edukasi Program JKN. "Evaluasi kinerja menjadi penting agar peran tersebut dapat terus ditingkatkan,” kata Mujiatin, Rabu (14/1/2026).

Tahun 2026, lanjut dia, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bekerja sama dengan 24 Kader JKN yang tersebar di tiga wilayah binaan, yaitu Kabupaten Kebumen sebanyak 12 kader, Kabupaten Banjarnegara 5 kader dan Kabupaten Purworejo 7 kader. Kader JKN menjalankan berbagai aktivitas utama, di antaranya melakukan fungsi pengingat iuran kepada peserta JKN serta melaporkan hasil kegiatannya melalui Aplikasi Pesona.

Tugas kader JKN lainnya, berfungsi sebagai pengumpul iuran. Setiap iuran yang berhasil dikumpulkan melalui upaya penagihan yang dilakukan kader akan dicatat sebagai kinerja.

Imbalan jasa

Peserta JKN yang melakukan pembayaran iuran setelah diingatkan oleh Kader JKN akan diperhitungkan sebagai dasar pemberian imbalan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Mujiatin menambahkan, aktivitas Kader JKN tidak terbatas pada aspek penagihan iuran semata. Dalam setiap pelaksanaan tugasnya, Kader JKN diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban peserta JKN, manfaat Program JKN, serta prosedur pemanfaatan layanan kesehatan.

Dia menyatakan pentingnya pemahaman dan penerapan Kode Etik Kader JKN. Kode etik ini merupakan aturan tertulis tentang perilaku yang disusun secara sistematis berdasarkan prinsip moral dan tata nilai yang wajib ditaati Kader JKN.

Tujuannya sebagai panduan perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi kader dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung jawab moral dan sosial terhadap para pemangku kepentingan.

Enam prinsip

Kode etik Kader JKN mencakup enam prinsip utama, yaitu integritas dan etika kerja, perilaku antisuap, anti korupsi dan anti gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, keamanan data dan informasi, hubungan kemitraan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, para Kader JKN diharapkan berkomitmen untuk menjaga nama baik dan reputasi BPJS Kesehatan, mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan, serta mematuhi kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada peserta JKN, Kader JKN diharapkan berkomitmen memberikan informasi yang jelas, menjawab pertanyaan terkait Program JKN, memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta, serta membantu keberlangsungan Program JKN di masyarakat.

Mujiatin berharap peran Kader JKN di Tahun 2026 semakin optimal dalam memperkuat literasi layanan JKN, meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, serta memastikan keberlanjutan Program JKN hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (*)