Jual Beli Perusahaan di Bantul Berujung ke Ranah Hukum
Dampak yang timbul karena penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa dirasakan oleh 30 orang karyawan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli perusahaan, Senin (25/8/2025). Sebagai ketua majelis hakim adalah Gatot Raharjo SH.
Agenda perdana berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irdhany Kusmarasari SH dari Kejaksaan Negeri Bantul yang mendakwa YAM telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Perkara ini bermula saat Abi Husni selaku pemilik CV Arts Fashion berniat menjual perusahaannya seharga Rp 2 miliar. Terdakwa mengatakan akan membeli perusahaan CV Arts Abi Husni yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Sewon pada akhir 2022.
Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp 50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank. Adapun pinjaman Rp 450 juta. Total dana yang diterima Abi Rp 500 juta.
Alih kepemilikan
Sedangkan sisanya tidak pernah diberikan kepada korban hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum sementara akta perusahaan telah beralih kepemilikan.
Jaksa Irdhany mengatakan setelah pengalihan akta dan YAM menjabat direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih. Seluruh omzet masuk ke rekening terdakwa.
“Gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, sementara kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak,” kata JPU dalam dakwaannya.
Terdakwa YAM tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum YAM, Rudy Wijanarko, menyatakan pihaknya memilih langsung masuk ke pokok perkara.
Siapkan saksi
“Secara substansi kami melihat tidak ada hal yang menjadi materi eksepsi, sehingga kami langsung ke pokok perkara,” kata Rudy seusai sidang. Pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian.
Sementara Abi Husni yang menjadi korban merasa terdakwa tidak memiliki itikad baik menyelesaikan sesuai kesepakatan. Padahal terdakwa memiliki aset harta kekayaan yang sangat banyak di sejumlah lokasi.
Abi mengatakan dampak yang timbul karena penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa dirasakan oleh 30 orang karyawan. Hampir semua karyawan adalah warga Bantul yang harus kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa mendapatkan hak-hak mereka berupa gaji selama kurang lebih delapan bulan sampai masa kontrak CV Art Fashion berakhir Desember 2023.
“Para karyawan dan operator tidak mendapat hak-hak mereka berupa pesangon, masa kerja para karyawan rata-rata sudah lebih dari enam tahun,” ungkap Abi.
Ditelantarkan
Dia menilai terdakwa tidak memiliki tanggung jawab atas segala aset mesin dan alat-alat produksi yang ditelantarkan begitu saja. Padahal aset-aset tersebut diperoleh dengan perjuangan keras dan kerja sama serta komitmen yang dibangun antara para karyawan, customer, supplier dan manajemen selama lebih dari 12 tahun.
“Terdakwa dengan tipu dayanya telah menghancurkan sumber rezeki dan nafkah banyak pihak,” ucapnya.
Abi sebelumnya telah berusaha melakukan komunikasi dengan pihak pembeli perusahaan agar sisa Rp 1,5 miliar terbayarkan. Namun tidak ada itikad baik sehingga Abi memilih menempuh jalur hukum. (*)
Sariyati Wijaya
