Dinas Dukcapil Sleman Gencarkan Kepemilikan IKD
Aktivasi IKD di Sleman baru mencapai 16,8 persen dari total penduduk pemegang KTP.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman terus menggencarkan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi dan perlindungan sosial.
"Hingga awal tahun 2026 ini, aktivasi IKD di Sleman baru mencapai 16,8 persen dari total penduduk pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Arifin, Kepala Dinas Dukcapil Sleman, kepada awak media di Sleman, Kamis (5/2/2026).
Arifin mengatakan pihaknya menargetkan peningkatan cakupan IKD hingga 20 persen pada 2026. Target tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Percepatan cakupan IKD juga mendukung agenda Pemerintah Pusat bahwa pada 2026 Kabupaten Sleman akan menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota untuk melaksanakan piloting bantuan sosial atau perlindungan sosial,” jelas Arifin.
Sejumlah strategi
Untuk mengejar target tersebut, Dukcapil Sleman menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya mengirimkan undangan kepada warga untuk melakukan aktivasi IKD di kantor Dukcapil, kapanewon maupun kalurahan sesuai domisili masing-masing.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sleman untuk melaksanakan layanan jemput bola bagi warga penerima bantuan sosial.
Arifin menambahkan, tahun 2026 Kabupaten Sleman menjadi salah satu dari 40 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang akan melaksanakan piloting digitalisasi bansos/perlinsos. Syarat utama akses digitalisasi bansos/perlinsos, penduduk sudah melakukan perekaman KTP-el.
"Untuk bisa melakukan pendaftaran secara mandiri harus sudah memiliki IKD. Namun jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri dapat dibantu petugas pendamping/agen (pendamping/agen harus sudah memiliki IKD)," ungkap Arifin.
Layanan publik
Manfaat yang dirasakan masyarakat dengan IKD, lanjut dia, antara lain memudahkan transaksi layanan publik, menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan, sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
"IKD juga menyediakan fitur untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan seperti, permohonan pergantian Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak, permohonan perubahan elemen data pada KK, permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Arifin.
Dia menjelaskan tahapan proses IKD. Adapun syaratnya memiliki KTP-el, smartphone (android/iPhone), email dan no.hp aktif, mengunduh dan menginstal aplikasi IKD dari playstore/appstore, mengisi formulir digital, meliputi NIK, nama, nomor HP dan email, melakukan swafoto untuk proses pencocokan wajah (face recognition), verifikasi data dan pemberian persetujuan oleh petugas Ddukcapil (scan qr-code),” terangnya.
Menurut dia, aktivasi akun melalui link aktivasi yang dikirim ke email terdaftar, atau bisa juga dibantu oleh petugas.
Kejahatan siber
"Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung (tatap muka) di depan petugas resmi Disdukcapil, kapanewon dan/atau kalurahan. Masyarakat agar waspada terhadap kejahatan siber dengan tidak membagikan data pribadi yang akan berdampak pada pencurian identitas, penipuan finansial dan penyalahgunaan data," pesan Arifin.
Menurut dia, upaya apa yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan data digital antara lain abaikan apabila menerima telepon/whatsapp yang menganjurkan untuk aktivasi IKD secara online, jangan klik link/tautan yang diberikan, jaga data pribadi dengan baik (NIK, Nama, foto KTP, tempat tanggal lahir). (*)
Nila Hastuti
