Nasabah BPR Ceper Klaten Tak Perlu Cemas, LPS Cairkan Klaim Rp39 Miliar Hanya dalam 5 Hari Kerja

LPS mencairkan klaim simpanan nasabah BPR Ceper Klaten senilai Rp39 miliar hanya dalam lima hari kerja

Nasabah BPR Ceper Klaten Tak Perlu Cemas, LPS Cairkan Klaim Rp39 Miliar Hanya dalam 5 Hari Kerja
Proses likuidasi BPR Ceper di Klaten. (dokumentasi)

KORANBERNAS.ID, KLATEN – Pasca pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha, kekhawatiran nasabah perlahan sirna. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuktikan komitmennya dengan mencairkan klaim simpanan nasabah BPR Ceper Klaten hanya lima hari kerja setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga tahap pertama, dana sebesar Rp39 miliar telah dibayarkan kepada nasabah yang memenuhi syarat penjaminan.

Kecepatan pembayaran tersebut menjadi gambaran bagaimana mekanisme penjaminan simpanan bekerja ketika sebuah bank harus ditutup. Di tengah berbagai spekulasi yang sempat beredar, LPS menegaskan bahwa dana masyarakat tetap terlindungi sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan.

Kecepatan Pembayaran Jadi Bukti Perlindungan Dana Nasabah

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan pembayaran tahap pertama diumumkan pada 30 Juni 2026 setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan selesai dilakukan. Dana kemudian dibayarkan melalui Bank Mandiri KCP Delanggu yang ditunjuk sebagai bank pembayar.

Menurut Fajar, percepatan pembayaran menjadi standar baru pelayanan LPS. Saat ini rata-rata pembayaran klaim penjaminan dapat dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Ini merupakan komitmen kami agar nasabah tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya, ujar Fajar saat memberikan keterangan di Klaten, Rabu (9/7/2026).

Selain memastikan pembayaran klaim berjalan, LPS kini tengah membentuk Tim Likuidasi yang akan menangani seluruh proses penyelesaian aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha. Penyelesaian likuidasi ditargetkan tuntas dalam waktu maksimal 24 bulan.

Fajar mengimbau nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama agar tetap tenang karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

Pembayaran dilakukan secara bertahap. Kami meminta masyarakat menunggu pengumuman berikutnya dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pencairan dengan meminta imbalan, tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan simpanan di Indonesia sangat tinggi. Hingga Mei 2026, sekitar 99,97 persen rekening Bank Umum dan 99,99 persen rekening BPR di Jawa Tengah berada dalam cakupan penjaminan LPS.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyimpan dana di perbankan selama memenuhi syarat penjaminan, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Kecepatan layanan LPS juga dirasakan langsung oleh Liya Sriningsih, salah seorang nasabah PT BPR Ceper Permata Artha. Ia mengaku sempat terkejut saat mengetahui izin usaha bank dicabut melalui media sosial. Namun, pengetahuannya mengenai fungsi LPS membuatnya tidak panik.

Yang saya lakukan hanya mengikuti informasi dari bank. Setelah nama saya diumumkan sebagai nasabah layak bayar, saya langsung mencairkan dana di bank pembayar, ujarnya.

Liya mengatakan seluruh simpanannya berhasil dicairkan tanpa potongan.

Alhamdulillah semuanya cair 100 persen. Prosesnya cepat dan tidak rumit. Saya tetap percaya menabung di BPR karena ada perlindungan dari LPS, asalkan bunganya sesuai ketentuan, katanya.

LPS memastikan proses pembayaran klaim kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha masih akan terus berlangsung hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, yakni sampai 25 Juni 2031. Nasabah yang belum menerima pembayaran dapat memantau pengumuman resmi di kantor PT BPR Ceper Permata Artha maupun melalui situs resmi LPS. (*)