Baliho Kampanye Kusuka Ditemukan Rusak di Berbagai Titik
Dari pantauan beberapa CCTV warga sekitar, terlihat perusakan selalu dilakukan di tengah malam.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Baliho kampanye paslon Bupati-Wakil Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo - Sukamto (Kusuka) ditemukan dalam kondisi rusak di berbagai titik. Diduga, baliho itu dirusak oknum tak bertanggung jawab. Ini menunjukkan suhu kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 menghangat.
Berdasarkan pantauan tim Kusuka, baliho-baliho rusak itu berada di Kapanewon Mlati, Sleman, Godean dan berbagai titik lainnya. Dari pantauan beberapa CCTV warga sekitar, terlihat perusakan selalu dilakukan di tengah malam.
“Perusakan baliho Kusuka ini sudah berlangsung selama seminggu, selalu di tengah malam, dan ini jelas aksi yang disengaja untuk mengganggu kampanye kami. Kami tidak akan terjebak dalam tindakan negatif seperti ini. Kami tetap fokus pada program kerja untuk masyarakat Sleman,” ujar Inoki Azmi Purnomo, Ketua Tim Pemenangan Kusuka, Senin (14/10/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Calon Bupati (Cabup) Kustini Sri Purnomo mengaku tak ambil pusing terkait permasalahan itu. Dirinya tetap mengajak masyarakat Sleman santun dan tenang terhadap segala hal yang bersifat provokatif.
Tidak terpancing
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh tindakan provokatif seperti perusakan baliho ini,” ungkap Kustini.
Dia berharap, momen ini menjadi kesempatan menunjukkan bahwa tim dan relawan Kusuka menjalani kampanye dengan semangat yang sehat, saling menghargai dan fokus pada visi yang lebih baik untuk Sleman.
"Kami berkomitmen memenangkan hati rakyat dengan terus menyampaikan ide-ide dan solusi untuk kemajuan bersama. Saya yakin masyarakat Sleman adalah masyarakat yang dewasa dalam berpolitik,” terang Kustini.
Dia menegaskan dirinya dan Sukamto membawa program CCTV padukuhan yang akan direalisasikannya jika terpilih lima tahun mendatang.
Program itu bertujuan untuk mengurangi tindakan kejahatan dan membantu pihak berwajib apabila terjadi tindakan yang melawan hukum. (*)