Cara Cek Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Bisa bayar pajak secara online dimana saja.

Cara Cek Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (freepik)

KORANBERNAS.ID,BANDUNG -- Kepatuhan membayar pajak kendaraan penting untuk ditingkatkan. Apalagi perkembangan teknologi digital yang masif membuat  pembayaran pajak bisa lebih mudah dilakukan secara online.

Sebut saja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang saat ini sudah mengimplementasikan beberapa metode pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik dalam keterangannya mengungkapkan, sistem online tersebut dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Bahkan saat ini terjadi peningkatan signifikan dalam kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak diluncurkannya berbagai layanan digital. Tingkat kepatuhan pembayaran PKB menunjukkan tren positif sejak implementasi layanan digital.

Tiga metode utama yang kini tersedia untuk pembayaran pajak kendaraan. Yang pertama, lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat). Aplikasi ini, yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store, memungkinkan pengguna untuk mengecek info PKB dengan memasukkan nomor polisi dan warna plat kendaraan.

Kedua, lama  resmi Bapenda Jabar. Melalui situs bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cepat dan mudah.

Yang ketiga melalui layanan SMS. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, tersedia layanan pengecekan via SMS ke nomor 08112119211. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai platform e-commerce untuk membayar pajak kendaraan. Salah satu platform yang disebutkan adalah Blibli, yang kini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Melalui Blibli, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status pajak kendaraan melalui cara cek pajak kendaraan Jabar dan langsung membayarnya tanpa perlu keluar rumah. Platform ini menawarkan sistem pembayaran yang aman dan terpercaya, dengan berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, atau QRIS.

Meskipun terjadi peningkatan kepatuhan, denda bagi keterlambatan pembayaran tetap diberlakukan. Sesuai dengan informasi yang tertera di situs resmi, denda PKB dikenakan sebesar 2% per bulan dari total pajak yang harus dibayar, sementara denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp32.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk mobil per tahun.

Inovasi digital ini membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Antara lain hemat waktu dan praktis, karena dapat dilakukan dari mana saja. Selain itu terhindar dari antrian panjang di kantor Samsat. Keamanan transaksi terjamin melalui platform terpercaya. Masyarakat juga selalu mendapat update terkait status pajak kendaraan.(*)