Pelaku UMKM Sleman Mendapat NIB untuk Legalitas Usaha
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM, Pemkab memberikan Penyuluhan dan Pendampingan pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai salah satu legalitas usaha. Bertempat di Aula Balai Kalurahan Tegaltirto, Berbah, penyuluhan tersebut diikuti 50 perwakilan UMKM Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kamis (7/10/2021).
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para peserta guna menggali berbagai informasi terkait NIB. "Saya harap perwakilan tiap Kalurahan yang hadir di sini dapat menerapkan dan mengedukasi UMKM yang ada di kalurahannya masing–masing,” katanya.
Kustini mengakui, tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM merupakan struktur ekonomi terkuat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian seperti saat ini. “Terlebih UMKM bisa menjadi alternatif penghasilan di tengah pandemi sekarang,” katanya.
Pemkab Sleman, lanjutnya, terus berupaya memberdayakan UMKM dengan terus melakukan pendampingan. Salah satunya seperti Pojok UMKM, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), berbagai macam pelatihan, bantuan permodalan dan lain sebagainya.
Kustini berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku UMKM untuk bertukar wawasan dan pengalaman dalam mengembangkan bisnis yang berdaya dan bernilai ekonomi tinggi.
Selain itu, Kustini juga berharap melalui kegiatan tersebut merupakan sarana untuk mengedukasi para pengelola UMKM untuk lebih peduli dalam mengelola dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mengembangkan usahanya.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, memberikan kesempatan kepada UMKM di Sleman untuk membuka akses pasar yang lebih luas lagi,” tambahnya. (*)