Sejumlah 1.272 Anak LPKA Diusulkan Peroleh Remisi Saat Peringatan HAN 2025
Sistem perlakuan terhadap anak yang berada di dalam LPKA berbeda dengan warga binaan dewasa.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
”Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional (HAN), jangan lupakan anak yang saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia," ujarnya Senin (21/7/2025), melalui siaran pers Humas LPKA Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Menteri Agus menjelaskan sistem perlakuan terhadap anak yang berada di dalam LPKA berbeda dengan warga binaan dewasa. ”Untuk anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD, SMP, SMA serta program Paket A, B, C," ungkapnya.
Dia menyebutkan tidak sedikit anak-anak lulusan LPKA berhasil dan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka peroleh di LPKA.
Berkelanjutan
“Bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan pendidikan dan pembinaan yang dilaksanakan tepat dan berkelanjutan serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGO (Non Government Organization),” tambahnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan jumlah anak binaan di seluruh Indonesia saat ini 2.096 orang, dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan.
”Selain pendidikan formal dan informal, anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua jenis pendidikan kami berikan untuk anak, agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas,” katanya.
Pada peringatan HAN 2025 yang jatuh tanggal 23 Juli, IMIPAS melalui Ditjenpas akan memberikan remisi anak kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022.
Memenuhi syarat
Sejumlah 1.272 anak memenuhi persyaratan dan sudah diusulkan mendapatkan remisi anak. “Kami berharap pemberian remisi kepada anak ini akan lebih mendorong mereka semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” kata Menteri Agus.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas 1 Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Ahmad Fauzi, menambahkan sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan yang membimbing dan membina anak berhadapan dengan hukum dari 35 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Tengah, terdapat 69 anak binaan yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2025 di LPKA Kutoarjo. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
