Perangkat Desa Paling Takut Dituntut Mundur, PPDI Purworejo Beri Rasa Nyaman

Ada perangkat dituduh korupsi tetapi sesungguhnya tidak korupsi.

Perangkat Desa Paling Takut Dituntut Mundur, PPDI Purworejo Beri Rasa Nyaman
Foto bersama Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi dan Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti serta Ketua PPDI Purworejo Erwan Widi dan Direktur LBH Sakti Purworejo Dewa Antara. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melakukan penandatanganan MoU pendampingan hukum antara PPDI se-Kabupaten Purworejo dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti. Memorandum of Undestanding dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati Purworejo, Kamis (27/11/2025).

Ketua PPDI Purworejo Erwan Widi Ashari mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk menciptakan sekuritas, rasa aman secara psikologi kepada anggota. Ada empat perangkat desa pada tahun 2022, 2023 dan 2024 mengalami masalah hukum, dan seorang perangkat di antaranya dinyatakan kalah.

“Dengan peristiwa empat perangkat desa tersandung kasus hukum, kami merasa perlu melakukan kerja sama hukum dengan LBH Sakti Purworejo untuk pendampingan hukum. Agar perangkat desa dalam bekerja merasa nyaman, kalau terjadi masalah, sudah ada tempat untuk mengadu," katanya usai penandatanganan kerja sama.

Menurut Erwan jumlah anggota PPDI ada 4.200 orang. Hal yang paling ditakutkan kalau dituntut mundur dari jabatannya. "Hal yang kami takutkan kalau dituntut mundur oleh warga. Pengalaman ada empat kasus perangkat desa berurusan hukum dan satu orang dinyatakan kalah. Ada perangkat dituduh korupsi tetapi sesungguhnya tidak korupsi, hal tersebut bisa terjadi karena kekurangan informasi," tambahnya.

Semua unsur

Dia berharap kerja sama dengan LBH Sakti mewakili semua unsur hukum, baik untuk PTUN, pidana dan administrasi negara. Dipilihnya LBH Sakti karena fiturnya komplet. "Punya pengacara yang ahli tata negara. Ada 15 pengacara yang siap mendampingi PPDI," katanya.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setyabudi menyambut baik langkah PPDI Kabupaten Purworejo memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh anggotanya. Ini merupakan langkah luar biasa PPDI untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Tentu ketika perangkat sekuritasnya sudah disiapkan, sehingga suatu saat ada masalah di lingkungan PPDI, maka teman-teman perangkat mungkin akan lebih tahu apa langkah-langkah yang harus diambil untuk keputusan terbaik,” ujarnya.

Dion berharap kerja sama tersebut tidak sekadar pada penanganan permasalahan yang muncul saja. Lebih dari itu, juga menyasar langkah pemberian pemahaman dan pengetahuan dasar hukum kepada anggota PPDI.

Transfer ilmu

“Di situ (kerja sama) juga menjadi sarana edukasi, transfer ilmu, transfer knowledge kepada seluruh perangkat desa. Sehingga nantinya teman-teman perangkat desa ini secara hukum menambah keilmuan lebih mendalam lagi, jadi tupoksinya atau tugas-tugasnya secara aturan ini bisa dikuatkan lagi,” jelasnya.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, jajaran Pengurus PPDI Kabupaten Purworejo dan perwakilan Pengurus PPDI Tingkat Kecamatan.

Direktur LBH Sakti Purworejo, Dewa Antara, mengatakan pihaknya komitmen melakukan pendampingan hukum kepada PPDI Purworejo. "Kerja sama ini menjadi bagian untuk pelayanan terutama penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat desa," ujarnya. (*)