Melawan Judi Online, Mahasiswa Unisa Mengampanyekan Literasi Digital dan Keuangan

Melawan Judi <i>Online</i>, Mahasiswa Unisa Mengampanyekan Literasi Digital dan Keuangan
Aksi edukasi massa mahasiswa UNISA di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (anggarakzza rayyi untuk koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Judi online (judol) dinilai telah berkembang menjadi krisis sosial yang mengancam generasi muda. Menyikapi kondisi tersebut, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta GoPay menggelar kampanye literasi digital dan keuangan untuk memutus rantai judi online.

Puncak gerakan yang dikemas dalam seminar dan awarding bertajuk Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Antariksa) 2026 berlangsung di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Kamis (9/7/2026), mengusung tema Strategi Anti-Adiksi dan Literasi Digital untuk Memutus Rantai Judi Online.

Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Urusan Internasional Unisa Yogyakarta, Ali Imron, mengatakan bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum, tetapi fenomena yang dibungkus strategi komunikasi sehingga tampak aman dan menguntungkan.

"Sebagai mahasiswa, kita harus istiqamah mengedukasi masyarakat bahwa judi online adalah sesuatu yang harus dilawan," katanya.

Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY, Rinto Sasetvo, menilai maraknya judi online juga dipicu rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Menurutnya, kemudahan akses melalui telepon pintar membuat praktik tersebut semakin sulit dibendung, terutama di kalangan anak muda dan masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Dalam seminar itu, Pengawas OJK DIY Rosi Kho Arliyani mengungkapkan berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), DIY mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan, sedangkan secara nasional mencapai lebih dari 608 ribu laporan.

Rosi menjelaskan, OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia juga mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku judi online dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan pinjaman online legal dan ilegal serta mewaspadai investasi bodong maupun judi online yang disamarkan sebagai gim.

Sementara itu, Tenaga Ahli Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Donny Budi Utoyo, memperkenalkan konsep 3S Neo Internet Sehat, yakni Sadar, Saring, dan Seimbang. Menurutnya, algoritma platform digital dirancang agar pengguna terus kembali sehingga berpotensi memicu kecanduan, termasuk terhadap judi online.

Ia menyebut enam ancaman utama di ruang digital saat ini meliputi judi online, pornografi digital, radikalisme online, narkoba digital, penipuan digital (scam), dan toxic validation.

Senior Brand Manager GoPay Indonesia, Irwan Ari Wibowo, menyebut judi online telah menjadi krisis nasional. Berdasarkan data yang dipaparkannya, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp 1.200 triliun dengan sekitar 8,8 juta pemain. Sebanyak 440 ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara nilai transaksi meningkat lebih dari 316 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Irwan mengatakan gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasi GoTo telah menjangkau 66 kota di 21 provinsi dan sekitar 60 juta masyarakat melalui edukasi langsung, media sosial, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

Ketua Antariksa 2026, Anwar Annas Rifai, mengatakan bahwa kampanye anti-judol telah dilakukan melalui Antariksa Goes to School di 16 sekolah se-DIY, gerakan masyarakat, kompetisi kreatif, kampanye di Titik Nol Kilometer Jogja, hingga petisi daring yang berhasil mengumpulkan 3.514 tanda tangan.

Pada puncak acara, panitia juga meluncurkan gim edukasi pencegahan judi online sekaligus memberikan penghargaan kepada pemenang lomba poster dan videografi bertema pencegahan judi online. (*)