Dokumen Wakaf Hilang? Begini Cara Sertifikat Tanah Wakaf Tetap Bisa Terbit Menurut Menteri ATR/BPN

Deskripsi Meta SEO: Dokumen wakaf hilang bukan berarti sertifikat tanah wakaf gagal diterbitkan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan mekanisme isbat wakaf agar tanah tetap bisa disertifikatkan secara sah

Dokumen Wakaf Hilang? Begini Cara Sertifikat Tanah Wakaf Tetap Bisa Terbit Menurut Menteri ATR/BPN
Menteri ATR BPN Nusron Wahid. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA–Dokumen wakaf yang hilang atau tidak lengkap ternyata bukan penghalang untuk mengurus sertifikat tanah wakaf. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama, sehingga proses sertifikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026). Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan jalur hukum bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, mulai dari hilangnya dokumen alas hak hingga kondisi wakif yang telah meninggal dunia.

Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf, ujar Nusron.

Isbat Wakaf Jadi Solusi Saat Dokumen Hilang

Menurut Nusron, mekanisme isbat wakaf menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang kesulitan melengkapi dokumen administrasi tanah wakaf. Misalnya, ketika dokumen alas hak hilang, Akta Ikrar Wakaf tidak ditemukan, atau wakif telah meninggal sehingga proses administrasi tidak dapat dilakukan secara biasa.

Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar untuk mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan hingga akhirnya diterbitkan sertifikat tanah wakaf.

Mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Nusron menegaskan, sertifikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga lebih terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun klaim pihak lain di masa mendatang.

Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tegasnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak ragu mengurus sertifikasi tanah wakaf meskipun menghadapi kendala administrasi. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum agar aset wakaf tetap bisa memperoleh kepastian hukum.

Selain masyarakat, Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, nadzir, dan seluruh pengelola wakaf untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting agar aset-aset keagamaan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan umat. (*)