Mengembalikan Jiwa Koperasi Desa

Oleh: Ignas Suryadi Sw

Ketika negara terlalu berambisi mengejar angka jumlah koperasi yang dibentuk, kita sering kali melupakan esensi terdalam dari sebuah koperasi: marwah atau jiwa (roh) itu sendiri. Koperasi bukanlah sekadar organisasi formal yang dibentuk atas instruksi atasan, melainkan entitas ekonomi yang lahir dari kebutuhan kolektif, rasa memiliki (sense of belonging), dan solidaritas anggota. Jika KDMP hanya menjadi "proyek" yang digerakkan dari atas ke bawah (top-down), maka ia hanya akan menjadi cangkang kosong yang rapuh saat angin perubahan ekonomi menerpa.

Mengembalikan Jiwa Koperasi Desa
Ign. Suryadi, Sw.

IDEALISME Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk menggerakkan ekonomi desa, dan menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian (masyarakat) selayaknya diapresiasi dan didukung. Namun, mengapa pada akhir-akhir ini - masih pada masa-masa kelahirannya - sudah menjadi kontroversial, bahkan menjadi salah satu materi protes kawan-kawan mahasiswa dan komponen masyarakat yang berdemonstrasi? Mungkin karena dirasakan justru menjadi kompetitor UMKM di desa, menggerus dana desa, dan paling mutakhir menyentak rasa kemanusiaan ketika mendengar 5 orang calon manajernya meninggal dalam latsarmil yang wajib diikutinya. Mengapa?

Sesuai dengan nilai-nilai filosofi Pancasila, utamanya sila kedua dan kelima, koperasi merupakan penerjemahan nilai-nilai: martabat manusia, keadilan sosial, gotong royong, dan solidaritas. Dengan demikian, koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi lembaga etika.

Kalimat yang sangat penting pada pasal 33 UUD 1945 ialah: "...usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Menurut hemat saya, kata "usaha bersama" jauh lebih penting daripada kata "usaha". Artinya orientasinya bukan kapital, melainkan kebersamaan.

Saat ini, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 membatalkan UU No. 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku kembali (dengan sejumlah penyesuaian akibat perubahan peraturan lain). Putusan tersebut menegaskan pentingnya mempertahankan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai roh atau jiwa koperasi.

Tujuan koperasi, sebagaimana disebut pada Pasal 3, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional … dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa koperasi dibangun dari bawah, bukan langsung ditetapkan (untuk kepentingan) di tingkat nasional.

Selain itu, ada 5 prinsip atau sendi dasar koperasi, yang 2 di antaranya: (a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; dan (b) pengelolaan dilakukan secara demokratis. Ketika saya bertanya kepada salah seorang anggota KDMP tentang keanggotaannya, jawabnya adalah semua diatur oleh ‘tentara’. Dengan data yang terbatas ini, tampaklah bahwa kedua prinsip tersebut sudah dilanggar. Apalagi, Latsarmil bagi calon manajernya semakin menunjukkan  arah gaya manajemen dan kepemimpinannya: komando, bukan demokratis.

Tentang yang terakhir ini, sudah banyak analisis kritisnya, baik dari para akademisi maupun pengurus KDMP sendiri (misalnya tulisan M. Sholahuddin Nur’azmy: “Saya Pengurus KDMP: Koperasi Desa Lebih Butuh Literasi daripada Militerisasi”, Mojok.co), termasuk anggota Komisi I DPR yang purnawirawan TNI, TB Hasanuddin. Ia mengatakan bahwa latihan dasar kemiliteran tidak relevan bagi para calon manajer koperasi. Latsarmil justru bisa memboroskan anggaran negara (Kompas.id, 1/7/2026).

Jiwa Koperasi

Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, tidak pernah mendefinisikan koperasi sebagai tempat mencari keuntungan sebesar-besarnya. Beliau justru mengatakan koperasi merupakan: sekolah demokrasi ekonomi. Kalimat ini bisa diuraikan menjadi:  belajar percaya, belajar bermusyawarah,  belajar bertanggung jawab, dan belajar membangun kesejahteraan bersama. Jadi, koperasi adalah proses pendidikan masyarakat.

Bahkan, dalam sebuah serial Sekolah Koperasi, Francis Wahono (31/8/2012) antara lain mengutip tulisan klasik Moh. Hatta menyatakan kunci keberhasilan koperasi ada tiga, yakni: dimulai dengan pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan, dan dipandu oleh nilai pendidikan. Pendidikan, menurut Bapak Koperasi kita itu, terdiri atas tiga macam pula: pendidikan politik (dalam arti luas), pendidikan sosial (dalam arti luas, termasuk budaya, juga habitus, dan mentalitas), dan pendidikan ekonomi (mencakup ilmu dan ngèlmu ekonomi yang harus menjadi dasar bagi akuntansi dan manajemen) (Suryadi, Ignas, PRABA, No. 22-Nov-II-2012).

Ketika negara terlalu berambisi mengejar angka jumlah koperasi yang dibentuk, kita sering kali melupakan esensi terdalam dari sebuah koperasi: marwah atau jiwa (roh) itu sendiri. Koperasi bukanlah sekadar organisasi formal yang dibentuk atas instruksi atasan, melainkan entitas ekonomi yang lahir dari kebutuhan kolektif, rasa memiliki (sense of belonging), dan solidaritas anggota. Jika KDMP hanya menjadi "proyek" yang digerakkan dari atas ke bawah (top-down), maka ia hanya akan menjadi cangkang kosong yang rapuh saat angin perubahan ekonomi menerpa.

Masalah utama dari pendekatan yang terburu-buru adalah hilangnya jati diri koperasi. Koperasi yang didirikan tanpa proses edukasi dan kesadaran anggota yang matang akan dengan mudah kehilangan arah. Koperasi bukan hanya soal menyalurkan bantuan atau menjalankan program pemerintah, melainkan soal bagaimana anggota secara mandiri mampu mengelola modal, risiko, dan keuntungan secara demokratis.

Pusat Koperasi Desa

Untuk mengembalikan marwah koperasi desa yang benar, pemerintah perlu melakukan langkah mundur yang strategis: melakukan uji coba (pilot project) secara terbatas. Jangan memaksakan pembentukan masif di seluruh negeri secara serentak. Pilihlah beberapa daerah (misalnya 5 desa dalam satu kecamatan, dan 3-5 kecamatan saja dalam 1 kabupaten) dengan karakteristik ekonomi yang berbeda sebagai model percontohan. Uji coba ini bukan bertujuan untuk menyombongkan jumlah unit yang berdiri, tetapi untuk menguji ketangguhan model bisnis yang dijalankan. Dengan uji coba ini, diharapkan juga dapat memperkecil “pemaksaan efisiensi” sektor lain, demi KDMP.

Dalam masa uji coba ini, fokus utama harus diarahkan pada penguatan Koperasi Sekunder (Pusat Koperasi). Koperasi sekunder bertugas sebagai integrator, penyedia supply chain yang efisien, dan pendamping profesional bagi koperasi primer (desa). Sering kali, kegagalan koperasi di tingkat desa terjadi karena keterbatasan skala ekonomi dan lemahnya daya tawar. Di sinilah peran koperasi sekunder menjadi krusial: mereka memayungi koperasi-koperasi primer, memberikan standar manajemen yang profesional, serta memastikan bahwa ekonomi desa benar-benar terhubung dengan pasar yang lebih luas tanpa harus kehilangan kemandiriannya.

Yang dibutuhkan Indonesia bukan hanya satu koperasi di setiap desa, melainkan satu jejaring koperasi yang menghubungkan desa-desa menjadi kekuatan ekonomi regional. Itulah urgensi koperasi sekunder (baik pusat koperasi, gabungan koperasi, maupun induk koperasi). Namun, pada tahap awal ini tentu saja saya hanya merekomendasikan pusat koperasi, lebih spesifiknya: Pusat Koperasi Desa.

Pusat Koperasi Desa itu, misalnya, bergerak dalam bidang koordinasi dan kolaborasi: pemasaran,  logistik, branding, digitalisasi, audit internal, pendidikan dan pelatihan, dan pembiayaan. Dengan demikian: koperasi primer melayani anggota, sedangkan koperasi sekunder (pusat koperasi) memperbesar skala ekonomi. Ini mengikuti prinsip federasi yang terbukti berhasil di banyak negara.

Kita harus berani berhenti sejenak dari obsesi "wah" dan "cepat". Membangun koperasi adalah membangun manusia dan karakter. Jika kita hanya mengejar output berupa jumlah koperasi yang banyak namun tidak berkualitas, kita sedang memupuk bom waktu kegagalan pada masa depan.

Pemerintah semestinya berperan sebagai fasilitator yang menyediakan ekosistem pendukung, bukan sebagai "pengemudi" yang mendikte setiap gerak koperasi. Biarkan koperasi desa bernafas dengan logikanya sendiri, tumbuh dengan semangat kemandirian, dan dijaga oleh anggotanya sendiri. Meminjam istilah yang dipakai Yanuar Nugroho (Kompas, 1/7/2026), bukan hanya techne: pengetahuan yang dikodifikasi dan diterapkan seragam dari atas ke bawah. Terlebih dengan yang disebut metis: pengetahuan lokal kontekstual, berakar pada pengalaman langsung, dan hanya hidup dalam komunitas.

Hanya dengan cara itulah, koperasi bisa kembali menjadi soko guru ekonomi bangsa, bukan sekadar pelengkap narasi politik yang megah di atas kertas namun rapuh di akar rumput.

Koperasi desa yang sejati adalah koperasi yang mampu menghidupi anggotanya tanpa harus terus-menerus disuapi oleh bantuan pemerintah. Inilah saatnya kita mengembalikan marwah koperasi ke tangan rakyat.

Program Koperasi Desa Merah Putih akan lebih berkelanjutan apabila keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi primer yang berdiri, tetapi juga dari tumbuhnya jiwa berkoperasi dan terbentuknya jejaring koperasi sekunder (pusat koperasi desa) yang memperkuat daya saing ekonomi desa. Sudah saatnya kita membangun ekosistem koperasi melalui penguatan koperasi sekunder sebagai jejaring ekonomi desa.

Barangkali yang perlu kita rayakan pada setiap Hari Koperasi bukanlah bertambahnya jumlah koperasi, melainkan tumbuhnya kembali kepercayaan untuk bekerja sama. Sebab koperasi bukan pertama-tama dibangun oleh modal, gedung, atau regulasi. Koperasi dibangun oleh manusia yang percaya bahwa kesejahteraan akan lebih kokoh ketika diperjuangkan bersama. Ketika kepercayaan itu hidup, koperasi menemukan jiwanya. Dan ketika jiwa itu kembali, desa bukan hanya menjadi tempat tinggal, melainkan ruang bertumbuhnya demokrasi ekonomi Indonesia. ***

Ignas Suryadi Sw

Mantan guru dan penggerak beberapa koperasi, Ketua DPD ISKA DIY 2010-1012; 2012-2015, dosen FKIP USD dan UTDI Yogyakarta