Permohonan Pilpres Diulang, Bisakah?

Rakyat akan melihat, bagaimana para elit politik dan para pendekar hukum akan saling berargumen, memperkokoh dalil-dalil yang disiapkan sebagai alasan agar permohonan mereka dikabulkan. KPU sebagai pihak termohon, juga tentu akan menyiapkan tim hukum terbaiknya guna mematahkan dalil-dalil para pemohon. Kalau pasangan Prabowo – Gibran, permohonannya menjadi pihak terkait dikabulkan MK, maka ada empat kelompok pendekar hukum yang akan saling bertarung ditonton rakyat.

Permohonan Pilpres Diulang, Bisakah?

RABU pekan ini, 27 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi bakal mulai menggelar pemeriksaan sengketa Pemilu yang didaftarkan ke lembaga ini. Dalam konteks kontestasi Capres-Cawapres, ada dua pasangan yang mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka diwakili oleh para kuasa hukum masing-masing.

Menilik dari pernyataan para kuasa hukum masing-masing, pasangan Anies – Muhaimin serta Ganjar – Mahfud, memohon kepada MK agar pasangan Prabowo – Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres. Pasangan 01 bahkan meminta pemungutan suara diulang dengan syarat Gibran tidak boleh ikut serta.

Dalam tiga minggu ke depan, sampai 19 April 2024, sengketa Pilpres harus sudah diputus oleh MK, yang keputusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Ketentuan memang mengatur, bahwa dalam 14 hari kerja, Mahkamah Konstitusi harus memutus perkara sengketa Pilpres. Dihitung sejak 25 Maret 2024, 14 hari kerja akan jatuh pada 19 April 2024, karena hari libur termasuk cuti bersama Lebaran tidak dihitung. Artinya, sebelum Lebaran sampai dengan sesudah Lebaran, panggung persidangan di MK akan menjadi perhatian banyak orang.

Rakyat akan melihat, bagaimana para elit politik dan para pendekar hukum akan saling berargumen, memperkokoh dalil-dalil yang disiapkan sebagai alasan agar permohonan mereka dikabulkan. KPU sebagai pihak termohon, juga tentu akan menyiapkan tim hukum terbaiknya guna mematahkan dalil-dalil para pemohon. Kalau pasangan Prabowo – Gibran, permohonannya menjadi pihak terkait dikabulkan MK, maka ada empat kelompok pendekar hukum yang akan saling bertarung ditonton rakyat.

Sejatinya, dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Konstitusi diatur dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terakhir diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam kaitan pemilihan umum, tugas MK sangat jelas, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 huruf d, bahwa MK menangani perkara yang berkaitan dengan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Hal mengenai perselisihan hasil Pemilu, diatur dalam pasal 74 dan 75 UU No. 24 Tahun 2003. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemohon hanya bisa mempersoalkan perbedaan perolehan suara antara yang diumumkan KPU dengan catatan pemohon yang tentu harus disertai bukti yang sah.

Sejatinya pula, para ahli hukum yang siap menjadi pendekar di ruang sidang MK, entah dari pasangan 01, 03, KPU atau pasangan 02, sudah sangat paham tentang UU No 24 Tahun 2003.

Eloknya, permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03, sama sekali tidak menyangkut hal-hal yang diatur dalam pasal 74 dan 75 UU No. 24 Tahun 2003. Yakni soal perselisihan perolehan suara. Pasangan 01 dan 03, jelas-jelas meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang. Permohonan dan dalil-dalil yang disampaikan melalui media sampai dengan pendaftaran permohonan gugatan ke MK, sebenarnya menjadi ranah Bawaslu untuk memeriksa, karena berkaitan dengan kegiatan pra pemungutan suara. Bukan MK.

Untuk menunjukkan keseriusan permohonan serta kuatnya dalil-dalil yang disusun, pasangan Anies – Muhaimin konon akan menyiapkan 1.000 pengacara. Sementara pasangan Ganjar – Mahfud dikabarkan akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi.

Merujuk pengumuman KPU pada 20 Maret 2024 tentang hasil Pilpres, disebutkan bahwa, Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasangan 02 ini mengantongi kepercayaan lebih dari 96,21 juta pemilih atau lebih dari 58,59 %. Mereka menang di 36 provinsi dari 38 provinsi se Indonesia. Pasangan 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh dukungan 40,97 juta lebih atau lebih dari 24,94 % sedang pasangan 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud, MD mendapat dukungan 27,04 juta lebih suara atau 16,46 %. Pasangan Anies – Muhaimin, berhasil menang di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Sedang Ganjar – Mahfud gagal meraih kemenangan di 38 provinsi se Indonesia.

Apakah Mahkamah Konstitusi berani mengambil keputusan yang menyimpang dari UU No 24 Tahun 2003 yang mengaturnya? Agaknya spekulasi ini terlalu jauh. Dapat dikatakan mustahil MK bakal melanggar hukum atau UU yang mengaturnya.

Ketetapan tentang pasangan Prabowo – Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029 memang sudah final, meski harus menunggu putusan MK usai memeriksa perkara dalam 14 hari kerja. **