Disnakertrans DIY Sepakat Penyelesaian Normatif Kasus MTG

Dalam pendampingan itu ternyata masih ada kebuntuan. Sampai dikeluarkannya anjuran, belum ada titik terang.

Disnakertrans DIY Sepakat Penyelesaian Normatif Kasus MTG
Forum Diskusi Bedah Kasus PHK Karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG), Sabtu (11/7/2026), di Rumah Makan Pringsewu Jalan Magelang Sleman. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD KSPSI DIY) menggelar Forum Diskusi Grup Bedah Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG), Sabtu (11/7/2026), di Rumah Makan Pringsewu Jalan Magelang Sleman.

Menyampaikan pengantarnya sebelum diskusi dimulai, Ketua DPD KSPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan kegiatan ini merupakan wujud dari dukungan terhadap karyawan perusahaan itu memperjuangkan hak-haknya yang sampai hari ini belum selesai.

Adapun narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo SH M Hum, Desk Ketenagakerjaan Polda DIY AKP Yuli Hermawan SH MH serta Dr Ana Riana SH MH dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

Menurut Waljid, persoalan yang belum terselesaikan termasuk kepastian pesangon bagi pekerja. Selain itu, anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah diterima oleh pihak pekerja sementara perusahaan menolak. Perbedaan sikap ini menjadi tantangan yang harus disikapi bersama. Jika tidak ada titik temu, jalur hukum melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) menjadi langkah berikutnya.

Inilah pentingnya komunikasi terbuka agar penyelesaian berjalan sesuai aturan sehingga tidak ingin ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. Jika ada indikasi pelanggaran di luar perselisihan hubungan industrial, diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada diskusi yang diikuti perwakilan karyawan, KSPSI kabupaten/kota se-DIY, akademisi serta mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial itu Ariyanto Wibowo mengatakan Disnakertrans DIY sudah melaksanakan penugasan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.

​“Proses sudah dilampaui. Semua hal-hal yang normatif sudah kita lakukan dengan kaitannya dengan proses-proses perselisihan,” ujarnya seraya menyebutkan perselisihan itu di antaranya terkait hak, kepentingan maupun PHK itu sendiri.

Nah, dalam hal ini kaitannya dengan perselisihan ini, ada prosedur yang sudah kita lakukan yaitu melalui bipartit, kita tawarkan untuk dilakukan komunikasi. Setelah itu, ada pendampingan mediator atau mediasi yang dilakukan oleh teman-teman di kabupaten/kota atau Sleman, sudah kita lalui,” tambahnya.

Selama ini Disnakertrans DIY sudah memberikan supporting kepada Disnaker Sleman untuk tetap melakukan melalui proses yang normatif. “Kita juga mendapatkan informasi dari Sleman, mediator maupun Kepala Dinas, dalam hal pendampingan terkait adanya perselisihan ini, kita tetap melalui proses yang normatif,” katanya.

Koordinasi Sekda DIY

Selain itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Sekda DIY dan disepakati penyelesaian secara normatif. “Beliau dengan tegas menyampaikan ke kita untuk dilakukan secara normatif. ​Sudah, kita lakukan normatif, melalui proses pendampingan dan melalui pengaduan yang masuk. Dalam pendampingan itu ternyata masih ada kebuntuan. Sampai dikeluarkannya anjuran, belum ada titik terang yang memberikan kepastian kepada rekan-rekan di PT MTG,” ungkapnya.

Dalam proses pendampingan ini sekaligus diingatkan untuk dinaikkan menjadi PHI, jangka waktunya 50 hari.

Sedangkan AKP Yuli Hermawan menambahkan sebagai institusi baru di Polda DIY pihaknya mengakui masih harus banyak belajar terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan di provinsi ini.

“​Kalau saya lihat permasalahan di PT MTG, menurut pendapat saya terkait dengan masalah PHK dan pesangon. Walaupun tadi dari moderator menyampaikan apakah statusnya itu memang benar-benar sudah di-PHK atau belum, itu yang perlu diberikan kepastian,” katanya.

Apabila pesangon maka ranahnya Pengadilan Hubungan Industrial. Pintunya dari bipartit serta mediasi, walaupun sampai saat ini hasil mediasi belum ada titik temu. “Sampai saat ini memang terkait dengan kepastiannya memang belum ada kepastian. Nah, kalau menurut pendapat saya, terkait dengan permasalahan ini mau dibawa ke mana itu harus jelas dulu,” katanya.

Menurutnya, kalau misalnya memang sudah di-PHK tentunya dari perusahaan atau dari pengusaha punya kewajiban membayar pesangon. “Ini yang jadi permasalahan, pesangon yang akan diberikan itu tidak ada titik temu dengan pihak pekerja atau mungkin akan memberikan pesangon tapi lebih rendah,” katanya.

Sesuai prosedur

Selaku pendamping, Ana Riana memberikan dua pandangannya. Pertama, kaitannya dengan persoalan PT MTG yang dari awal secara hukum hubungan industrial sudah dilaksanakan termasuk bipartit dan tripartit.

“Itu sudah semua sebenarnya. Langkah-langkah itu sudah kita lakukan, dan kalau kita lihat dari prosedur yang dilakukan oleh PT MTG sebenarnya sudah sesuai juga. Artinya, PT MTG itu memberikan surat kepada pekerja, kemudian menyampaikan di-PHK. Dalam hal ini, alasannya adalah awalnya dari proses adanya kebakaran,” ungkapnya.

​“Dan dalam hal ini, karyawan dari PT MTG itu tidak masalah terhadap PHK. Jadi, PHK itu tidak dipermasalahkan. Tapi masalahnya adalah PHK ini bukan karena perusahaan rugi tapi karena perusahaan mencegah terjadinya kerugian,” tambahnya.

Kalau memang faktanya perusahaan itu rugi, lanjut dia, mungkin karyawan juga tidak akan menolak. “Tetapi  faktanya, perusahaan itu seolah-olah merugikan diri. Ini menjadi masalah, kenapa teman-teman menolak,” kata dia.

Mengenai sikap perusahaan, dia mengaku heran. “Itu yang kami heran. Kita itu di Jogja dididik untuk selalu win-win solution, selalu mencari yang terbaik. Kami juga heran, kami sudah membuka ruang. Ini kan di Jogja, kalau di tempat lain sih oke-lah, nggak apa-apa. Ini Jogja yang notabene adalah Kasultanan yang unggah-ungguh-nya sangat tinggi,” ungkapnya.

Dia menyatakan, kekecewaan itu yang akhirnya membuka jalan bagi upaya-upaya hukum lewat proses gugatan PHI. “Mau tidak mau kami akan melakukan begitu. Itu adalah ultimum remedium, obat terakhir,” katanya.

​Menurutnya, kalau misalnya perusahaan ada itikad untuk negosiasi, sebenarnya masih terbuka ruang. “Tapi sampai sekarang juga belum. Kami surati juga mereka tetap pada pesangon 0,5. Tidak ada negosiasi sama sekali. Ini yang kami herankan,” kata dia.

Harapannya, diskusi publik mampu mengembalikan marwah Yogyakarta. “Artinya ya harus dengan negosiasi yang baik, jangan menyepelekan. Apalagi secara kedinasan sudah memberikan anjuran dan anjuran itu juga tidak diindahkan,” katanya. (*)