Satlantas Polres Kebumen Akan Terapkan Tilang Secara Manual

Satlantas Polres Kebumen Akan Terapkan Tilang Secara Manual

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen akan menerapkan bukti pelanggaran (tilang) secara manual.

Sedangkan tilang menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap diterapkan. Tilang ETLE sempat dilakukan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sosialisasi tilang manual dilaksanakan Satlantas Polres Kebumen kepada para pengguna jalan melalui pembagian leaflet tertib berlalu lintas serta menggunakan pengeras suara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kepala Satlantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono berharap para pengguna jalan dapat bersinergi dengan Polres Kebumen untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

"Melalui sosialisasi yang kami lakukan, kita ingatkan pentingnya tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat, " kata Tejo Suwono, Rabu (11/1/2023)

Beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual di antaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu serta pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar.

Begitu pula, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dilakukan tilang manual karena termasuk pelanggaran.

Jenis pelanggaran lainnya berupa penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan," kata Tejo Suwono.

Dia menjelaskan, tilang manual yang diterapkan bagi pelanggar lalu lintas untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah beroperasi beberapa bulan belakangan.

"Banyak pelanggar, mereka bisa menghindar dari kamera ETLE sehingga tilang manual diharapkan akan meningkatkan kesadaran para pengguna jalan di Kebumen untuk lebih tertib," kata Tejo Suwono.

Berdasarkan hasil analisa, menurut dia, banyak pelaku pelanggaran memalsukan tanda nomor kendaraan, melepas pelat nomor, balap liar dan memasang knalpot brong. Ini sangat mengganggu pengguna lain yang telah tertib.

Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat tanda nomor kendaraan dapat diancam pidana penjara selama 6 - 7 tahun, sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.

Sedangkan menurut Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancamannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. (*)