Negara Pasang Badan: Tanah Ulayat Tak Boleh Lagi Digusur HGU
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan pengakuan tanah ulayat sebagai prioritas utama. Skema HGU kini harus bermitra dengan masyarakat adat demi perlindungan hukum dan kedaulatan tanah leluhur
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Kejelasan nasib masyarakat adat di Indonesia memasuki babak baru yang lebih berani. Dalam sebuah pernyataan tegas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa posisi hukum masyarakat adat atas tanah leluhur mereka tidak bisa ditawar lagi.
Pada acara Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta (08/05/2026), Menteri Nusron membawa angin segar bagi pejuang hak adat: Tanah ulayat harus diakui lebih dulu sebelum izin korporasi diterbitkan.
Rakyat Dulu, Baru Pengusaha
Selama bertahun-tahun, konflik agraria sering kali dipicu oleh tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan wilayah adat. Namun, Menteri Nusron menawarkan solusi fundamental.
“"Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” tegasnya.
Artinya, status hukum perusahaan di atas tanah adat nantinya bukan lagi sebagai “pemilik mutlak”, melainkan mitra kontrak. Karena tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan, korporasi wajib bekerja sama dengan pemegang hak adat. Skema ini memastikan kedaulatan tanah tetap di tangan masyarakat, sementara investasi tetap bisa berjalan dengan kepastian hukum.
Tantangan Nyata: Konflik Internal dan Batas Wilayah
Meski visi pemerintah sudah jelas, jalan menuju pengakuan total bukan tanpa hambatan. Menteri Nusron secara terbuka memaparkan dua masalah krusial di lapangan, yakni ketidakjelasan batas wilayah serta kelembagaan aday yang rapuh.
“Banyak wilayah adat yang belum terpetakan secara presisi secara hukum. Di sisi lainnya, ada praktik oknum kepala suku yang menjual tanah secara sepihak, hingga klaim antar-suku yang saling tumpang tindih. Gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah, ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan mahasiswa.
Nusron menyebut, sertipikat Hak Ulayat kini menjadi “tameng baja” bagi masyarakat adat. Dengan adanya sertipikat ini, siapa pun yang ingin masuk untuk mengelola lahan tersebut wajib menempuh jalur kemitraan dengan masyarakat adat setempat.
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya pemulihan martabat masyarakat adat sekaligus memastikan kelestarian tanah nusantara dari praktik spekulan tanah yang merugikan. (*)
Siaran Pers
