158 Calon Advokat Peradi Resmi Diangkat, Tegaskan Komitmen "Single Bar" dan Integritas Profesi
Peradi Yogyakarta mengangkat 158 calon advokat yang siap menjalani sumpah di Pengadilan Tinggi. Peradi menegaskan komitmen mempertahankan sistem single bar dan integritas profesi advokat
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Peradi Yogyakarta resmi mengangkat 158 calon advokat dalam prosesi pengangkatan yang digelar di Hotel The Alana Yogyakarta, Sabtu (27/6/2026). Momentum ini menjadi tahapan penting sebelum para calon advokat menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta sekaligus menegaskan komitmen Peradi mempertahankan sistem single bar demi menjaga kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Prosesi pengangkatan dipimpin Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, SH, MH, yang menegaskan bahwa pengangkatan advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Kami mengangkat advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta jumlahnya mencapai 158 orang. Setelah ini mereka akan mengikuti proses sumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebelum resmi menjalankan praktik sebagai advokat," ujar Dwiyanto.
Menurutnya, pengangkatan advokat bukan sekadar seremoni administratif, tetapi juga menjadi momentum menanamkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
"Harapan kami mereka menjadi advokat yang unggul, berintegritas, mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus menjaga marwah profesi," katanya.
Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Dr Ariyanto SH, mengungkapkan bahwa peserta pengangkatan kali ini tidak hanya berasal dari DIY. Sejumlah calon advokat datang dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ambon.
Bahkan, banyak di antara mereka hadir bersama keluarga untuk menyaksikan momen penting tersebut, menandakan profesi advokat masih menjadi pilihan karier yang memiliki daya tarik tinggi.
Ariyanto menjelaskan, kegiatan ini menjadi pengangkatan advokat pertama yang digelar Peradi Yogyakarta sepanjang 2026. Sesuai agenda organisasi, prosesi pengangkatan dan sumpah advokat direncanakan berlangsung dua kali dalam setahun.
Advokat Baru Terus Bertambah
Dwiyanto mengungkapkan, tren pertumbuhan advokat baru terus mengalami peningkatan setiap tahun.
"Jumlahnya terus meningkat. Jakarta masih menjadi daerah dengan advokat baru terbanyak, disusul Medan, Semarang, Surabaya, Makassar dan Bali," jelasnya.
Menurut Dwiyanto, tingginya angka tersebut tidak lepas dari banyaknya perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), terutama di kota-kota besar.
"Jakarta memang mendominasi karena jumlah universitasnya banyak. Namun secara proporsional hampir seluruh daerah juga mengalami peningkatan jumlah calon advokat," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dwiyanto juga menanggapi wacana revisi Undang-Undang Advokat yang kembali menjadi pembahasan nasional.
Ia menegaskan bahwa Peradi tetap konsisten mempertahankan konsep single bar, yakni satu organisasi advokat yang memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengangkatan, hingga pengawasan profesi advokat.
"Selama Undang-Undang belum diubah, kami tetap berpegang pada sistem single bar. Tujuannya untuk menjaga standar kompetensi sekaligus memastikan pengawasan terhadap advokat berjalan efektif," tegasnya.
Menurutnya, keberadaan sistem pengawasan yang kuat menjadi benteng agar profesi advokat tetap dipercaya masyarakat.
"Kalau ada advokat yang melanggar kode etik, organisasi memiliki kewenangan memberikan teguran, menjatuhkan skorsing, bahkan memberhentikan. Pengawasan seperti ini sangat penting demi melindungi masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Dengan bertambahnya jumlah advokat setiap tahun, Peradi berharap peningkatan kuantitas berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Dwiyanto menekankan bahwa profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan amanah besar dalam menegakkan hukum serta memperjuangkan hak masyarakat.
"Kami ingin advokat baru tidak hanya mengejar karier, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Mereka harus hadir menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," katanya.
Pengangkatan 158 calon advokat Peradi di Yogyakarta menjadi bukti komitmen organisasi dalam mencetak penegak hukum yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik. Setelah menjalani proses sumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, para advokat baru diharapkan mampu memperluas akses keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia.(*)
---
