Kecurigaan Istri Ungkap Pengemudi Ojol Konsumsi Sabu

Uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa alasan jelas.

Kecurigaan Istri Ungkap Pengemudi Ojol Konsumsi Sabu
Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara narkotika. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kebumen ditangkap polisi. Ini berawal dari kecurigaan istrinya yang melihat kebiasaan suaminya. Pengemudi ojol itu YJ (37), diringkus bersama rekannya TK (44) karena dugaan mengkonsumsi sabu.

Kedua tersangka diringkus tim Satresnarkoba Polres Kebumen di jalan raya Perembun–Rowokele Kamis (7/8/2025). Polisi menemukan barang bukti sebungkus kecil bubuk kristal putih yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua telepon genggam serta sepeda motor yang mereka gunakan.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Rabu (17/9/2025) mengatakan sabu diperoleh tersangka dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi Polres Kebumen.

Transaksi dilakukan secara daring. “Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” kata Heru mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Beli online

Tersangka YJ mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun silam, berawal dari rasa penasaran. Bersama TK, dia sering membeli sabu secara online. Dalam sebulan, keduanya rata-rata dua kali menggunakan barang haram tersebut.

Namun, kebiasaan itu rupanya tidak sepenuhnya tersembunyi. Istri YJ telah lama curiga.Uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa alasan jelas. Dari keterangan YJ, istrinya sebenarnya sudah lama menduga ada yang tidak beres karena kebutuhan keluarga jadi terganggu.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berat, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Polres Kebumen menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Heru. (*)