Jamkesus Terpadu untuk Melayani Penyandang Disabilitas

Jamkesus adalah implementasi kebijakan Gubernur DIY. Seluruh warga masyarakat memiliki hak mengakses layanan kesehatan.

Jamkesus Terpadu untuk Melayani Penyandang Disabilitas
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa meninjau pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas, Rabu (17/9/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2025, Rabu (17/9/2025), dilaksanakan Pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Terpadu bagi Penyandang Disabilitas Plus Terintegrasi Menjaga Disabilitas Bermasalah Kronis atau Gadis Manis.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman itu merupakan wujud kolaborasi Bapel Jamkessos DIY dan Dinas Kesehatan DIY.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa membuka secara langsung sekaligus meninjau pelaksanaan pelayanan Kesehatan itu. Danang menyampaikan ini adalah bukti nyata hadirnya pemerintah terhadap kondisi kesehatan warganya, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Disebutkan, keterpaduan pelaksanaan Jamkesus dan Gadis Manis bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah lompatan besar dalam pelayanan kesehatan yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Manusiawi

“Saya berharap dengan adanya pelayanan Jamkesus Terpadu Plus Terintegrasi Gadis Manis ini, saya berharap hambatan-hambatan tersebut dapat sedikit demi sedikit kita kurangi, bahkan kita hilangkan, sehingga saudara kita penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, cepat, inklusif dan manusiawi,” katanya.

Danang juga mengatakan penyandang disabilitas adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mengakses pendidikan, serta berpartisipasi dalam pembangunan.

Oleh karena itu, negara dan pemerintah wajib hadir untuk memastikan semua warga masyarakatnya memperoleh layanan yang sama.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kolaborasi, memperluas jangkauan layanan dan meneguhkan komitmen bahwa penyandang disabilitas adalah bagian integral dari pembangunan Kabupaten Sleman,” kata Danang.

Kebijakan Gubernur

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Pamungkassiwi mewakili Kepala Dinas Kesehatan DIY melaporkan Jamkesus ini adalah implementasi kebijakan Gubernur DIY yang menginstruksikan bahwa seluruh warga masyarakat memiliki hak mengakses layanan kesehatan yang sama.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian HKN ke-80. Peserta yang mendaftar online dan telah dilakukan verifikasi apakah sudah mendapat alat bantu sebelumnya, dan akan ditentukan oleh dokter kami alat bantu apa yang dibutuhkan,” jelas Endang.

Sejumlah 92 peserta lolos verifikasi. 74 orang berasal dari Kabupaten Sleman. Layanan yang diberikan adalah Posbindu, Pengukuran Alat Bantu Kesehatan, Pemeriksaan Dokter Umum, Skrining Torch, Skrining Homecare dan Pemeriksaan Dokter Spesialis KFR. (*)