Gantikan Peta Lama Tahun 1938, Pemkab Bantul Perbarui Batas 75 Kalurahan
Selama ini masih mengacu pada peta lama buatan tahun 1938.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan pembaruan terhadap peta batas 75 kalurahan se-kabupaten itu. Tahun ini, sebanyak sepuluh kalurahan sudah selesai dilakukan pemetaan batas wilayah dan diserahkan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kepada pihak kalurahan di Gedung Induk Komplek Parasamya, Rabu (3/9/2025) sore.
"Peta batas kalurahan menjadi fondasi penting perencanaan dan pembangunan Kabupaten Bantul lebih optimal. Juga meminimalisir risiko tumpang tindih atau bias batas antarwilayah dalam pembangunan," kata bupati.
Sehingga, kata dia, saat perencanaan dan pembangunan akan tepat titik sasarannya. Dalam pemetaan ini dipertimbangkan aspek Sejarah dan faktual di lapangan termasuk aspek sosial. "Yang menandatangani pengesahan peta ini juga banyak pihak. Termasuk masyarakat juga dilibatkan," katanya.
Adapun sepuluh kalurahan yang mendapatkan peta batas wilayah itu adalah Kalurahan Gilangharjo, Caturharjo, Triharjo dan Wijirejo (Kapanewon Pandak), Kalurahan Gadingsari, Gadingharjo, Srigading dan Murtigading (Kapanewon Sanden) serta Kalurahan Poncosari dan Trimurti Kapanewon Srandakan.
Peta lama
Kabag Tata Pemerintahan Setda Bantul, Roy Robert Edison Bonai MM, mengatakan selama ini mereka masih mengacu pada peta lama buatan tahun 1938.
"Tahun 2025 sudah sepuluh kalurahan selesai dan tidak ada perbedaan batas wilayah dibanding peta yang sebelumnya. Termasuk wilayah yang beririsan tidak ada yang tumpang tindih dengan wilayah lain," katanya.
Setelah sepuluh peta selesai, 65 kalurahan akan diselesaikan pada tahun 2026. Dengan demikian 75 kalurahan se-Kabupaten Bantul akan memiliki pembaruan peta batas wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini. (*)
Sariyati Wijaya
