Buang Sampah di TPA Troketon, Mobil DKUKMP Klaten “Dianaktirikan”

Mobil tersebut diperuntukkan mengangkut sampah di pasar milik Pemkab Klaten.

Buang Sampah di TPA Troketon, Mobil DKUKMP Klaten “Dianaktirikan”
Gerbang masuk TPA Troketon Pedan milik Pemkab Klaten. (masal gurusinga/koranbernas.id)  

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Mobil pikap milik Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut sampah dari sejumlah pasar di Kabupaten Klaten ke TPA Troketon Pedan diduga “dianaktirikan” oleh oknum petugas di TPA Troketon. Spontan, kejadian itu pun mengundang reaksi dari sejumlah staf DKUKMP Klaten.

Diperoleh informasi, perlakuan tersebut dialami sopir dan kru saat akan membuang sampah di TPA Troketon beberapa waktu lalu. Saat itu, mobil pikap warna hitam penuh muatan sampah hendak masuk komplek TPA Troketon. Namun di lokasi, mobil sempat ditahan oleh petugas TPA sehingga tidak bisa menurunkan muatan, sementara angkutan sampah lain dengan leluasa keluar masuk TPA.

Selain itu, pernah juga ada mobil pikap DKUKMP yang hendak membuang sampah di TPA mengalami kerusakan akibat kesenggol angkutan sampah lain. DKUKMP terpaksa memperbaiki sendiri mobil tersebut.

DKUKMP Kabupaten Klaten memiliki 3 unit mobil pikap hitam. Mobil tersebut diperuntukkan mengangkut sampah di pasar milik Pemkab Klaten ke TPA Troketon.

Dari warga

Padahal, sampah di pasar milik Pemkab Klaten tidak seluruhnya dari pedagang yang berjualan namun sebagian besar justru sampah dari warga sekitar. "Kalau bicara sampah yang ada di TPS pasar, sebagian besar sampah dari luar. Kalau sampah pedagang hanya sebagian kecil saja," kata beberapa staf DKUKMP kepada koranbernas.id, Kamis (7/5/2026).

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Waluyo, saat dikonfirmasi menyampaikan tidak ada perlakuan diskriminasi atau dianaktirikan terhadap mobil pikap pengangkut sampah milik DKUKMP di TPA Troketon. 

Hanya saja, kata dia, mengacu pada surat edaran Bupati Klaten terkait Gerakan Pilah Sampah (GPS) seharusnya sampah yang boleh dibuang di TPA Troketon hanyalah sampah residu, bukan sampah organik.

"Bukan dianaktirikan, tapi sampah yang dibuang di TPA hanya sampah residu. Sekarang kita lihat apakah sampah pasar yang dibawa ke TPA sampah residu?" ujar Waluyo yang juga Sekretaris DLH Kabupaten Klaten itu melalui sambungan telepon. (*)