Dinas Pendidikan Musnahkan Ribuan Blangko Ijazah

Dinas Pendidikan Musnahkan Ribuan Blangko Ijazah

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Ribuan lembar blangko ijazah yang tidak terpakai, dimusnahkan oleh jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten di Gedung Pengolahan Sampah Induk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten di Kelurahan Gergunung Kecamatan Klaten Utara, Selasa (10/1/2023).

Pemusnahan dokumen dari jenjang pendidikan SD, SMP dan Pendidikan Non Formal (PNF) tersebut, dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin milik DLH. Turut hadir dalam pemusnahan dokumen tersebut, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan dari kepolisian.

Sub Koordinator dan Penilaian Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bintang, mengatakan dokumen yang dimusnahkan tersebut adalah blangko ijazah tahun 2021 dan 2022 yang tidak terpakai. Jumlahnya sekitar 2000-an lembar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin pencacah.

“Kebetulan Klaten sekarang ini Kota Adipura. Kalau sebelumnya dimusnahkan dengan dibakar, tapi sekarang dimusnahkan dengan cara lain,”kata Bintang di lokasi pemusnahan.

Ditambahkan, yang dimusnahkan itu adalah blangko ijazah yang tidak terpakai. Pemerintah pusat, kata dia, memberikan blangko sesuai dapodik. Artinya, jumlah kebutuhan berapa dan cadangan berapa. Jika ada blangko yang rusak maupun blangko cadangan tidak terpakai, maka harus dimusnahkan.

Senada diungkapkan Subroto, Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang juga hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, blangko ijazah yang dimusnahkan itu adalah dari jenjang pendidikan SD, SMP dan PNF.

Di lain pihak, Kabid Persampahan dan Limbah DLH Kabupaten Klaten Himawan Pamungkas menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyediakan alat dan tempat. (*)