Pedagang Diharap Bersiap di Pasar Baru, 23 Desember Pasar Suronegaran Ditutup

Pedagang Diharap Bersiap di Pasar Baru, 23 Desember Pasar Suronegaran Ditutup

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Pedagang Pasar Suronegaran yang sudah memiliki hak untuk berjualan di pasar baru (Pasar Purworejo) diharapkan segera mempersiapkan diri. Sebab pasar lama (Pasar Suronegaran), akan ditutup 23 Desember 2021.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, melalui Kabid Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas KUMKP, Ari Wibowo mengatakan, rencana penutupan Pasar Suronegaran sudah pasti.

“Saya berharap pedagang segera menyiapkan lapak dagangan di pasar yang baru,” jelas Ari.

Dia menambahkan, untuk proses pengundian lapak sudah selesai dilakukan Rabu (8/12/2021). Untuk itu, saatnya pedagang bersiap untuk pindah ke pasar baru yaitu Pasar Purworejo.

Di tengah-tengah pengundian, ada ratusan pedagang Pasar Suronegaran mengadukan persoalan di pos pengaduan yang berada di pojok Pasar Purworejo.

“Ada sekitar 200 pedagang yang mengadukan persoalan kepada kami,”ujarnya kepada koranbernas.id, Sabtu (11/12/2021) melalui sambungan seluler.

Adapun masalah yang disampaikan, lanjut Ari, banyak pedagang yang ingin lapaknya berdekatan dengan lapak keluarganya. Ada juga, pedagang tidak mendapat undangan.

“Bagi pedagang yang tidak dapat undangan, karena data lapak dibuat gudang atau dikontrakkan, dan kosong saat pendataan oleh petugas pasar,” sebutnya.

Dia menambahkan saat menerima pengaduan dari pedagang, pihaknya langsung memberi jawaban dan sekaligus menindaklanjuti.

“Untuk masalah pedagang tidak menerima undangan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa lapaknya untuk berdagang sendiri di pasar baru (Pasar Purworejo). Sementara untuk pedagang yang nomer undian minta didekatkan dengan keluarga, kami mengundi sekaligus jika bisa membuktikan kekerabatan dengan melampirkan kartu keluarga,” terang dia.

Selain itu, masalah juga datang dari pedagang yang mengontrak lapak di Pasar Suronegaran, juga menuntut lapak di pasar baru.

“Sementara kami menolak masuk bagi pengontrak yang akan berjualan lagi. Mereka tidak mempunyai hak, karena tidak punya Surat Ijin Menempati Los (SIML) ataupun Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD),” jelas Kabid Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas KUMKP.

Perlu diketahui, lahan Pasar Suronegaran adalah milik PT KAI. Pemkab Purworejo menyewanya dengan batas waktu 31 Desember 2021. Untuk itu Pemkab Purworejo berkewajiban mengembalikan lahan pasar tersebut kepada PT KAI.

Untuk pergantian Pasar Suronegaran, pemkab telah membangun pasar baru yang bernama Pasar Purworejo.(*)