Begini Langkah Aman Jual Beli Tanah Bebas Sengketa

Langkah hukum jual beli tanah yang aman menurut Kementerian ATR/BPN. Panduan lengkap urus AJB di PPAT, syarat balik nama sertifikat, hingga cek biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku agar bebas sengketa

Begini Langkah Aman Jual Beli Tanah Bebas Sengketa
Ilustrasi

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Proses transaksi properti kerap kali dipahami secara sederhana hanya sebatas kesepakatan harga dan penyerahan uang antara penjual dan pembeli. Padahal, legalitas hukum yang membentengi transaksi tersebut jauh lebih krusial untuk menjamin keamanan aset di masa depan. Tanpa alur administrasi yang valid dan sesuai regulasi negara, kepemilikan tanah yang sah secara hukum bertahun-tahun kemudian bisa berujung pada gugatan atau sengketa yang merugikan.

​​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat wajib memastikan status tanah bersih dari sengketa sejak awal sebelum melakukan transaksi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan, bahwa validitas dokumen menjadi kunci utama agar proses peralihan hak berjalan lancar dan aman dari masalah hukum di kemudian hari.

​Langkah pertama yang wajib ditempuh setelah kesepakatan harga adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT bertugas memeriksa kesesuaian data sertifikat asli dengan dokumen identitas para pihak, sekaligus memastikan kewajiban perpajakan telah terpenuhi. Pihak pembeli wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara pihak penjual wajib menyertakan bukti bayar Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

​Setelah akta resmi ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan saksi, berkas harus segera diajukan ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat untuk proses balik nama. Langkah ini krusial agar nama pemegang hak yang tercatat dalam buku tanah negara diperbarui sepenuhnya atas nama pembeli sebagai pemilik baru. Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain formulir permohonan bermeterai, sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi KTP dan KK, serta bukti setor pajak penyerahan tanah.

​Untuk mempermudah pemantauan syarat dan estimasi biaya, masyarakat kini dapat memanfaatkan inovasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store dan App Store. Fitur Info Layanan dan menu Peralihan Hak Jual Beli di aplikasi ini menyediakan simulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara transparan berdasarkan luas tanah dan nilai per meter persegi. Selain memanfaatkan jalur digital, Kementerian ATR/BPN juga membuka layanan konsultasi langsung di loket Kantor Pertanahan setempat bagi warga yang membutuhkan panduan regulasi lebih mendalam. (*)