Pendaftaran Cakades Masih Sepi

Pendaftaran Cakades Masih Sepi

KORANBERNAS.ID--Pendaftaran calon kepala desa (cakades) tahap tiga tahun 2019 di Kabupaten Klaten mulai dibuka Selasa (20/8/2019). Namun hari pertama pendaftaran, ternyata sepi peminat. Di beberapa desa bahkan belum ada satupun calon yang mendaftarkan diri di sekretariat panitia pemilihan kepala desa (pilkades). Padahal pemilihan kepala desa serentak tahap tiga, akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2019.

Seperti di Desa Trunuh Kecamatan Klaten Selatan misalnya. Informasi yang dihimpun dari panitia pilkades menyebutkan, belum ada satupun cakades yang mendaftar.

“Belum ada yang mendaftar. Mungkin akan mendaftar pada hari-hari terakhir,” kata Sekretaris Panitia Pilkades Trunuh, Hernanta Dwi Prasetyo di Kantor Kepala Desa Trunuh, Selasa (20/8/2019) siang.

Pengurus KPMD Trunuh itu menambahkan, meski belum ada yang mendaftar, sudah ada 2 figur yang mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Keduanya yakni Marwanto (kades petahana) dan M Sulaiman (pensiunan guru yang juga mantan perangkat desa).

Hernanta menjelaskan, jadwal pendaftaran calon kades serentak dilayani 20-26 Agustus pada jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada hari Minggu diliburkan sesuai tata tertib (tatib) panitia.

Desa Trunuh terdiri dari 27 RT dan 10 RW dengan 2.662 pemilih. Dalam pesta demokrasi sebelumnya, tercatat sekitar 80 persen tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya.

“Banyak juga warga yang bekerja di luar kota sehingga tidak bisa seratus persen warga menggunakan hak pilihnya,” jelas Hernanta.

Serupa terjadi di Desa Jetis Kecamatan Klaten Selatan. Pada hari pertama perdaftaran dibuka, belum ada satupun calon kades yang mendaftar.

Ketua Panitia Pilkades Jetis Suyanta saat dikonfirmasi di Kantor Kepala Desa Jetis membenarkan hal itu.

“Belum ada yang mendaftar. Mungkin sedang sibuk mengurus persyaratan,” ujarnya.

Di Desa Jetis, kata Suyanta, memang sudah ada tiga figur yang mengadakan sosialisasi ke masyarakat. Namun pastinya belum diketahui apa besok ketiganya mendaftarkan diri atau tidak.

Tiga figur itu, yakni kades petahana, mantan kepala desa dan seorang lagi warga Jetis. Seperti halnya dalam pilkades tahap dua tanggal 13 Maret 2019 lalu, persyaratan dalam pilkades tahap tiga ini seorang cakades dari luar Kabupaten Klaten pun boleh mendaftar.

“Yang penting warga negara Indonesia (WNI). Tidak harus warga Kabupaten Klaten,” terangnya.

Desa Jetis terdiri dari 22 RT dan 10 RW dengan 1.878 pemilih tetap. (SM)